Komnas Perempuan Apresiasi UGM Usai Pecat Dosen Fisipol Eric Hiariej

Komnas Perempuan Apresiasi UGM Usai Pecat Dosen Fisipol Eric Hiariej

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 11:01 WIB
Alimatul Qibtyah
Alimatul Qibtyah (Foto: dok. Komnas Perempuan)
Jakarta -

Komnas Perempuan mengapresiasi pemecatan dosen Fisipol UGM, Dr Eric Hiariej, buntut kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi yang dilakukan berulang. Pemecatan Eric dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Kami mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum terkait kekerasan seksual ini, yang mana memang dari pihak-pihak yang berwenang, dalam hal ini kampus juga Mahkamah Agung sudah berusaha untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan yaitu mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual," kata komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtyah saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/11/2023).

Awalnya, Eric diskors oleh UGM. Namun Eric Hiariej menolak melakukan terapi sehingga Eric dipecat lewat keputusan Mendikbud pada 2022. Eric Hiariej lalu mengajukan permohonan banding dan ditolak. Upaya kasasinya juga ditolak MA pada Oktober 2023. Putusan itu menunjukkan lembaga negara sudah sepemahaman dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan ini jadi praktik baik untuk kampus tidak menjadi tempat kekerasan seksual. Apalagi kampus, dan apalagi UGM kampus ternama dan menjadi rujukan banyak orang," ujar Alimatul Qibtyah.

Menurut Alimatul Qibtyah, memang tidak mudah membuktikan adanya kekerasan seksual. Padahal traumatik korban sangat mendalam. Dengan adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual maka diharapkan bisa menjadi harapan baru dalam mencegah kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

"Selama ini, kekerasan seksual dampaknya paling tramuatis tapi pembuktiannya paling sadis untuk membuktikannya. Dengan UU TPKS ini yaitu pembuktiannya minimal dua alat bukti berupa korban dan catatan psikologi yang dialaminya. Dengan aturan lama, susah dibuktikan," ucap Alimatul Qibtyah.

Komnas Perempuan berharap korban kekerasan seksual juga harus diberi perhatian lebih serius.

"Yang tidak kalah penting yaitu pemulihan korbannya. Ini sangat penting," ucap Alimatul Qibtyah.

Sebagaimana dirangkum dari putusan yang dilansir website MA, Rabu (15/11/2023), Eric dipecat berdasarkan putusan Mendikbud Nomor 15180/MPK.A/KP.04/03/2022 tertanggal 2 Maret 2022. Sebelumnya, Eric sudah diberikan hukuman disiplin pada 2016 oleh Dekan Fisipol UGM. Pemecatan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi. Pemecatan Eric Hiariej itu dibenarkan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Eric sudah (dipecat). Jadi (sudah dipecat) tahun lalu atau pertengahan tahun ini," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, sebagaimana dikutip dari detikJogja, Rabu (15/11).

Andi Sandi melanjutkan, sebelum dipecat Eric sudah tidak mengajar. Selain itu, statusnya sempat diturunkan sebagai tenaga pendidik.

"Kalau mengajar sudah lama sekali karena dulu sempat ditransfer menjadi tendik. Jadi ada kasus lalu eskalasinya naik dia kemudian dialihkan sebagai tendik," ucapnya.

detikcom sudah pernah meminta tanggapan kepada Eric Hiariej beberapa waktu lalu atas apa yang dihadapinya, tapi tidak memberikan respons.

Lihat juga Video: Karyawati AD Alami Trauma Usai Diajak Bos 'Staycation' Demi Kontrak

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads