Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

I Wayan Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 10:02 WIB
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto.
Hariyo Seto (Foto: dok. Kemenkumham)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagai tersangka pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pejabat Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui bernama Hariyo Seto (HS). Jaksa mengamankan Rp 100 juta.

"Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers, yang dikutip dari deikBali, Kamis (16/11/2023).

HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap Deddy.

Baca selengkapnya di sini.

ADVERTISEMENT

Simak juga Video '3 Oknum BP2MI Pungli di Soetta, Benny Rhamdani Minta Tindak Tegas':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads