Apakah Ada Delik Pidana di Kasus Hamil Luar Nikah Pasangan Dewasa?

Apakah Ada Delik Pidana di Kasus Hamil Luar Nikah Pasangan Dewasa?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 09:46 WIB
Gedung BPHN
Gedung BPHN (dok.bphn)
Jakarta -

Kerap dijumpai kehamilan di luar pernikahan yang dilakukan pasangan yang sudah dewasa. Malah ada juga pihak lelaki tidak mau bertanggungjawab. Lalu adakah unsur pidana dalam peristiwa itu?

Hal ini menjadi pertanyaan pembaca. Yaitu:

Hamil di luar nikah
Kalau ada perempuan 26 tahun yang hamil di luar nikah dengan laki-laki umur 27 tahun, apakah ada unsur pidana?

G

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Kartika Belina, S.I.Kom. Berikut jawabannya:

ADVERTISEMENT

Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan dan berikut beberapa sisi hukum yang dapat kami sampaikan :

1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), jika dua orang dewasa yang belum terikat perkawinan melakukan hubungan badan dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki-laki tersebut.

2. Khususnya, Anda tidak dapat mempersoalkan teman Anda melalui jalur hukum pidana karena dia tidak mau menikahi Anda setelah menghamili Anda. Alasannya karena perbuatan teman kos Anda tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP").

3. Anda tidak menjelaskan apakah sebelumnya laki-laki tersebut berjanji untuk menikahi Anda atau tidak. Jika memang laki-laki tersebut menjanjikan untuk menikahi Anda jika Anda hamil, maka Anda dapat menggugatnya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

4. Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

5. Melalui pembuktian dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti dengan cara tes DNA, dapat membuat laki - laki tersebut tidak dapat memungkiri bahwa dia memiliki hubungan darah dan hubungan keperdataan dengan anak yang Anda kandung. Akan tetapi, jika tidak ada janji menikahi sebelumnya, maka Anda tidak dapat mempersoalkannya secara hukum karena perbuatan tersebut dilakukan juga atas kemauan Anda

6. Terkait jika dikaitkan dengan penipuan maka harus memenuhi unsurnya. Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

7. Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan tersebut, antara lain:

a) dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum;
b) menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapus piutang; dan
c) dengan menggunakan salah satu upaya penipuan.

Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.



Kartika Belina, S.I.Kom.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocatedetik's advocate Foto: detik's Advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 3 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads