AS Desak RI Tuntaskan RUU Trafiking
Sabtu, 04 Nov 2006 14:13 WIB
Jakarta - Tingginya angka perdagangan manusia di Indonesia mendapat sorotan internasional. Pemerintah AS mendesak Indonesia segera menuntaskan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) alias trafiking yang saat ini tengah dibahas di DPR."Saya harap akhir tahun ini RUU telah diundangkan seperti di negara-negara lain," desak Direktur Kantor Pemantauan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia Departemen Luar Negeri AS John R Miller.Hal ini disampaikan dia usai mengunjungi Pusat Rehabilitasi dan Pemulihan Korban Perdagangan Manusia, di RS Polri Dr Soekanto, Jl Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (4/11/2006).Desakan juga dilontarkan lantaran minimnya pelaku perdagangan orang yang dijatuhi hukuman. Dia berharap, dengan adanya ketentuan perundang-undangan, maka akan ada peningkatan penindakan terhadap pelaku."Dari pihak kepolisian sudah ada pengenaan sanksi kepada para pelaku, namun dibanding tahun lalu menurun. Saya harap tahun ini akan lebih besar lagi," tuturnya dalam bahasa Inggris.Keprihatinan Miller cukup beralasan. Di tingkatan global, perdagangan orang terus meningkat, bahkan di negara maju seperti AS sekalipun. Sebagai catatan, di AS setiap tahunnya ada 17.000 orang diperdagangkan."Saat ini kita tengah mengalami perbudakan zaman modern. Di dunia dan di AS sendiri ada beberapa negara yang mengirim dan diperdagangkan," ucap Miller yang juga menjabat sebagai penasihat senior Menteri Luar Negeri AS Condoleezza Rice untuk masalah perdagangan manusia ini.
(fjr/sss)











































