Polda Kesulitan Periksa Saksi Dugaan Sumpah Palsu Hamid

Polda Kesulitan Periksa Saksi Dugaan Sumpah Palsu Hamid

- detikNews
Jumat, 03 Nov 2006 23:15 WIB
Jakarta - Polda menemui kesulitan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan sumpah palsu Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. Hal ini disebabkan ada saksi yang statusnya telah terpidana sehingga butuh izin pengadilan."Untuk memeriksanya kita harus minta izin dulu ke pengadilan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jumat (3/11/2006).Salah satu saksi kasus tersebut yang telah dijauhi vonis adalah Direktur PT Royal Standart Untung Sastrawijaya. Dia dijatuhi vonis 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Perusahaannnya adalah rekanan KPU yang memproduksi surat segel suara untuk Pemilu 2004.Selain Untung ada 4 orang lain yang dijadikan saksi dalam kasus ini mereka adalah Zainal Asikin (staf PT Royal Syandar), Aryoko (staf PT Royal Standar), Bakrie Asnuri (sekretaris penitia pengadaan segel surat suara) dan Boradi (anggota Panitia Pengadaan segel surat suara).Mereka berlima menyataakan pada tanggal 14 Juli 2004 Hamid dan mereka penah mengadakan rapat di kantor KPU untuk membahas penentuan harga segel. Dalam pertemuan itu Hamid memberikan perintah kepada PT Royal Standard untuk mengadakan segel surat suara dengan harga Rp 99. Namun, semua keterangan saksi ini dibantah Hamid.Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dilaporkan Daan ke Polda Metro Jaya, 14 September lalu. Dalam surat laporan polisi nomor 3484/K/IX/2006, Hamid dianggap telah melakukan tindak pidana pembuatan sumpah palsu atau keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP. (nal/nvt)


Berita Terkait