Amrozi Akan Ajukan PK Awal 2007
Jumat, 03 Nov 2006 22:00 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Amrozi cs tengah mencari dan mengkonsolidasikan bukti baru. Sebab awal 2007, peninjauan kembali (PK) atas Amrozi cs akan diajukan.Tim kuasa hukum juga akan terus mendesak Mahkamah Agung (MA) agar tempat sidang PK di luar Bali."Cilacap adalah yang paling pantas untuk dijadikan tempat persidangan PK karena lebih dekat dari posisi terpidana," kata Wirawan Adnan, salah satu kuasa hukum Amrozi cs.Hal itu disampaikan dia di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2006).Menurut Adnan, kuasa hukum tidak bermaksud mengulur-ulur waktu, sebab pengajuan PK tidak mempunyai batasan waktu. "Menurut saya kejaksaan yang sengaja ngoyak-ngoyak (mengejar-ngejar -red) PK, untuk apa? Jadi bukan kita yang ngulur-ngulur tapi kejaksaan yang buru-buru," jelas dia.Pada Agustus 2003, Pengadilan Negeri Kota Denpasar yang dipimpin oleh hakim I Made Karna Parna menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Amrozi.Amrozi dinyatakan terlibat dalam peledakan bom di Legian Kuta 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang dari berbagai negara.Vonis mati itu diperkuat dengan putusan di tingkat banding dan di tingkat kasasi.
(nvt/nvt)











































