Jagat hukum terus digegerkan oleh berbagai berita belakangan ini. Salah satunya melibatkan para profesor yang duduk di kursi pejabat.
Berikut di antara para profesor yang masuk pusaran berita sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (15/11/2023):
1. Ketua MK Anwar Usman
Anwar Usman mendapat gelar profesor kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada Maret 2022. Namun belakangan, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Berikut sanksi yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;
5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
2. Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan mendapatkan profesor kehormatan dari Universitas Lampung (Unila) pada Maret 2022. Prof Hasbi menyampaikan orasi ilmiah berjudul 'Hukum Perbankan Syari'ah di Era Industri 4.0'. Kini, Hasbi Hasan mengajukan cuti panjang karena ditahan di KPK atas sangkaan terlibat kepengurusan perkara kasasi/PK. Untuk sementara, Sekretaris MA dijabat Plt.
Simak juga 'Alasan Perekat Nusantara dan TPDI Laporkan Anwar Usman ke Ombudsman RI':
3. Wamenkumham Eddy Hiariej
Eddy menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM sejak 23 Desember 2020. Nama besarnya kini terantuk kasus. Profesor UGM di bidang pidana itu kini menyandang status tersangka atas kasus suap dan gratifikasi. Eddy sudah malang melintang ratusan kali di pengadilan sebagai saksi ahli. Bukunya kerap dijadikan rujukan para mahasiswa apabila mau mempelajari hukum pidana.
![]() |
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
Menteri Hukum dan HAM Prof Yasonna Laoly menyerahkan kasus wakilnya ke KPK.
"Silakan saja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah," ucap Yasonna di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Senin (13/11/2023).
4. Anggota BPK Pius Lustrilanang
Anggota BPK Pius Lustrilanang juga kini menghiasi media massa terkait penggeledahan KPK di kantornya. Pius mendapatkan gelar profesor dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto di bidang ilmu manajemen pemerintahan daerah. Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq saat pemberian pidato profesor Pius mengatakan sejatinya gelar kehormatan itu merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan Indonesia yang berkarakter daerah dan perdesaan.
"Daerah atau desa bukanlah noktah-noktah tanpa makna di republik ini. Ada sumber daya alam, manusia, sosial, budaya serta masih banyak yang lainnya, yang merupakan energi potensial yang luar biasa dengan sumberdaya yang dimilikinya. Adalah menjadi tugas akademisi untuk bagaimana mengidentifikasi permasalahan yang ada, mengoptimasi peluang-peluang yang tersedia, untuk kemudian memproyeksikannya dalam pemikiran sekaligus karya yang terasakan manfaatnya di masyarakat," ungkap Rektor.
5. Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat gelar profesor dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Pengusulan profesor kehormatan SYL sudah dilakukan Fakultas Hukum Unhas sejak 2017. Namun perjalanan pengusulan itu rupanya tidak berjalan mulus.
Pemberian gelar profesor kehormatan kepada SYL secara resmi ditandai dengan orasi ilmiah berjudul "Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik dengan Kearifan Lokal dalam Mengurai Kompleksitas Kepemerintahan". Prosesi itu berlangsung di ruang senat akademik, gedung Rektorat Unhas pada Kamis (17/3).
Kini SYL menjadi tersangka dan ditahan KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. SYL sempat melawan dengan mengajukan praperadilan tapi ditolak.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).