Masriah kembali mangkir di sidang kasus buang sampah sembarangan di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti. Sidang awalnya dijadwalkan di PN Sidoarjo, Jawa Timur.
Dilansir detikJatim, Rabu (15/11/2023), Masriah ditetapkan Satpol PP Sidoarjo sebagai tersangka kasus buang sampah sembarangan. Dia dijerat Perda No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan serta denda Rp 50 juta.
Satpol PP Sidoarjo akan menggandeng polisi mencari Masriah yang akan masuk daftar pencarian orang (DPO). Masriah sebelumnya telah menjalani hukuman di kasus penyiraman tinja dan air kencing ke rumah Wiwik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wiwik Winarti mengatakan dirinya hari ini mendatangi PN Sidoarjo untuk menghadiri sidang. Namun, sidang hari ini tidak jadi dilaksanakan karena Masriah tidak hadir.
"Saya berkeinginan bahwa Masriah hadir dalam persidangan, agar sidang ini segera selesai," kata Wiwik di PN Sidoarjo, Rabu (15/11/2023).
Pada sidang sebelumnya, Masriah juga tidak hadir. Wiwik mengetahui Masriah lewat layar CCTV kala meninggalkan rumah pada Selasa (7/11) malam.
Simak selengkapnya di sini.
(lir/lir)