Batas Baru DIY-Jateng dan Brebes-Cilacap Ditetapkan
Jumat, 03 Nov 2006 17:22 WIB
Jakarta - Demi mengindari konflik perebutan sumber daya, pemerintah menetapkan perbatasan baru Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Brebes dengan Kabupaten Cilacap.Ketetapan ini dituangkan dalam Permendagri 18/2006 untuk DIY-Jateng dan Permendagri 19/2006 untuk Brebes-Cilacap.Penetapan batas wilayah adalah semacam sertifikat bagi daerah untuk mengelola sumber daya alam. Perbatasan daerah yang bias berpotensi konflik dan harus diselesaikan dengan penetapan batas wilayah."Kepastian batas wilayah dapat memperkecil potensi konflik," ujar Mendagri M Ma'ruf dalam sambutan saat menyerahkan salinan kedua Permendagri tersebut ke utusan-utusan daerah yang bersangkutan, di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/11/2006).Menurut Ma'ruf, kepastian batas wilayah dapat mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat. Batas wilayah yang jelas dapat memacu investasi, pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik."Dan saya berharap daerah-daerah lain segera menyelesaikan posisi batas-batas wilayahnya masing-masing," tandas Ma'ruf.
(aba/sss)