Lama tak terdengar, nama Setya Novanto muncul dalam surat dakwaan perkara korupsi aset Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak sendirian, ada nama putra Novanto, yaitu Rheza Herwindo, yang juga disebutkan perannya dalam kasus itu.
Hal itu muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 14 November 2023. Ada tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yaitu Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI), Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), serta Thelma Debora Sonya Bana selaku Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT 2011-2014.
Ketiganya dijerat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare milik Pemprov NTT yang diduga merugikan negara Rp 8,5 miliar. Dilansir detikBali, Rabu (15/11/2023), awalnya almarhum Frans Lebu Raya sebagai Gubernur NTT 2008-2013 menunjuk langsung PT SIM sebagai mitra Bangun Guna Serah atau BGS yang dalam prosesnya melibatkan Thelma dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Thelma seolah-olah melakukan proses seleksi penyedia jasa mitra kerja sama pemanfaatan barang milik daerah saat penunjukan PT SIM dengan jangka kontrak selama 25 tahun. Di sisi lain, Lydia diduga bekerja sama dengan Heri Pranyoto dalam mengurus penerbitan IMB dan HGB.
"PT SIM ditunjuk menjadi mitra atas pemanfaatan aset daerah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Lantas bagaimana peran Novanto dan anaknya?
Jaksa Herry Franklin mengatakan pada 2010 Setya Novanto mengajak seorang bernama Bahasili Papan menjadi pemodal hingga terbentuklah PT SIM, yang kemudian salah satu direkturnya, Heri Pranyoto, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT itu.
"Setelah pertemuan itu, Bahasili Papan menyetujui untuk berinvestasi di Labuan Bajo dan terbentuklah PT SIM berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 8 Desember 2010 di Notaris Irma Bonita dengan modal dasar sebesar Rp 10 juta dalam bentuk saham," ujar Franklin.
Sedangkan anak Novanto, Rheza Herwindo, disebut jaksa pernah melakukan pertemuan dengan Bahasili Papan dan Heri Pranyoto pada 2012 di Kupang. Meski tidak disebutkan detail, setelah beragam pertemuan itu, Heri Pranyoto mendapatkan informasi tentang pengumuman pelelangan tender pemanfaatan lahan Pemprov NTT dan mengarahkan terdakwa Lydia Sunaryo untuk mengikuti proses prakualifikasi.
Singkatnya, PT SIM menjadi mitra untuk pemanfaatan aset itu yang prosesnya disebut jaksa bertentangan dengan aturan yang ada. Kini para terdakwa diproses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Satgas BLBI Sita Aset Lapangan Golf & Hotel Besan Setya Novanto di Bogor