Polisi menangkap M (19), mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual terhadap rekannya berinisial DA (18), saat kuliah kerja nyata (KKN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
"Iya setelah penyidik melakukan pemeriksaan, terlapor sudah diamankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros Ipda Kori Tandipayung, dilansir detikSulsel, Rabu (15/11/2023).
Pelaku ditangkap di Mapolres Maros pada Selasa (14/11). Pelaku ditangkap untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Maros. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan perbuatannya itu karena khilaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alasannya) Khilaf, terlapor mengaku khilaf melakukan perbuatannya," kata Kori.
Kori mengatakan pihak pelaku sendiri telah dipertemukan oleh penyidik dengan korban bersama dengan keluarganya di Polres Maros. Pelaku juga telah meminta maaf secara langsung kepada mereka.
"Pihak terlapor sudah meminta maaf kepada pelapor dan keluarganya dihadap penyidik," sebut Kori.
Kori menambahkan, meski telah meminta maaf, belum ada keputusan yang diambil dari pihak korban dan keluarganya terkait kasus ini.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)