Tibo Berwasiat Kasusnya Dibawa ke Mahkamah Internasional
Jumat, 03 Nov 2006 16:10 WIB
Jakarta -
Tiga orang tereksekusi kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu meninggalkan pesan terakhir sebelum dieksekusi 22 September lalu. Pesan itu disampaikan ke keluarga dan pengacara mereka sehari sebelum dieksekusi."Pesannya adalah untuk memperjuangkan keadilan walaupun sampai ke luar negeri. Karena di dalam negeri sudah tak ada lagi keadilan," ungkap pengacara Tibo cs, Roy Rening, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/11/2006). Pesan 3 orang tersebut dimaknai Roy sebagai upaya memperjuangkan nasib 3 kliennya ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan Komisi HAM PBB di Jenewa. Pihak keluarga akhirnya pada peringatan 40 hari kematian Tibo, 2 November 2006, menyetujui usulan pengacara ini."Apa yang dilakukan keluarga hanya mem-follow up saja pesan 3 almarhum itu," jelas Roy.Roy bersama keluarga sudah mempersiapkan segala dokumen untuk dibawa ke Den Haag dan Jenewa. Tapi keberangkatan tim yang akan membawa dokumen-dokumen menunggu masa 40 hari seusai eksekusi lewat."Kita menunggu sampai 40 hari sesudah meninggal. Lewati dulu masa berduka. Dokumen-dokumen sudah dipersiapkan. Menyangkut jadwal belum ada, teknis itu," kata Roy.Secara umum, substansi pokok pengaduannya ke luar negeri adalah mengenai 2 hal. Pertama, perihal keputusan hukuman mati terhadap Tibo cs dinilai tidak layak. Kedua, pelaksanaan hukuman mati itu juga melanggar HAM. "Salah satu laporan kita, bahwa eksekusi tidak sesuai prosedur, baik oleh hukum nasional dan hukum internasional," jelas Roy. Prosedur tembak mati terhadap Tibo cs dilakukan dengan senjata organik. "Padahal tidak boleh menggunakan senjata organik berdasarkan UU," tandas Roy.
(aba/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































