Digusur, Warga Parangtritis Mengadu ke LBH Yogya
Jumat, 03 Nov 2006 16:13 WIB
Yogyakarta - Puluhan warga Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka khawatir tanah yang ditempati akan digusur oleh pemerintah Kabupaten Bantul.Saat mengadu, sekitar 80 orang yang sebagian besar warga Dusun Mancingan itu datang mencarter dua bus. Sebagian lagi datang ke kantor LBH Yogyakarta di Jl Agus Salim Yogyakarta menggunakan sepeda motor. Tidak hanya para laki-laki dewasa saja yang datang mengadu tapi juga ibu-ibu beserta anak-anak yang masih kecil-kecil. Rombongan diterima langsung direktur LBH Yogyakarta Irsyad Thamin SH beserta staf.Salah seorang warga, Ponirin, menuturkan jumlah warga yang tnggal di kawasan Mbolong Parangtritis yang menolak direlokasi sekitar 91 kepala keluarga. Alasannya jumlah ganti rugi yang diberikan pemerintah setempat tidak sesuai dengan keinginan warga. Dia mengatakan warga sudah menempati kawasan yang dinyatakan sebagai tanah milik Kraton Yogyakarta atau Sultan Ground (SG) ada yang sejak tahun 1990-an. Oleh warga tempat itu dijadikan tempat usaha warung makan dan penginapan bagi wisatawan."Bila pemerintah akan memberi gant rugi kios ukuran 3x4 jelas kami tolak karena kami sudah susah-susah membangun dengan tembok permanen hingga jutaan rupiah," katanya.Menurut dia, dari 326 KK yang menyatakan menolak pindah sebanyak 91 KK. Sedang sisanya 287 menyatakan bersedia pindah dengan menandatangani surat pernyataandi kantor kelurahan.Dia mengkhawatirkan pemerintah akan menggusur paksa warga yang menolak dalam waktu dekat ini. Sebab buldozer sudah disiapkan di dekat kampung. Selain mengadu ke LBH, warga yang tergabung dalam Solidaritas Ngudi Makmur juga sudah mengadu ke Kraton agar diberi izin menempati tempat itu. Namun sekarang belum ada jawaban. "Kami ingin ganti rugi yang wajar dan ada pembicaraan lagi," katanya.
(bgs/nrl)











































