KPK menyegel ruang kerja anggota BPK, Pius Lustrilanang. Pius tengah berada di Korea Selatan saat ruangannya disegel.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mulanya belum secara gamblang menyampaikan perihal penyegelan ini. Ghufron mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan ke publik.
"Apa benar penyegelan (ruang kerja) saudara Pius Lustrilanang berkaitan perkara Kemenkeskah atau di Kemendikbudkah? Sekali lagi untuk yang perkara ini karena masih berjalan tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana," ucap Nurul Ghufron, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron mengaku belum dapat memberikan keterangan rinci perihal perkara itu. Nantinya, setelah tim KPK di lapangan memberikan laporan, Ghufron baru akan membeberkannya ke publik.
"Nanti pada saatnya setelah teman-teman penyelidikan dan penyidikan telah melaporkan kepada kami nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat," imbuh Ghufron.
Sementara itu, salah satu sumber detikcom membenarkan bahwa ruang kerja Pius telah disegel. Kabar yang berhembus mengatakan bila perkara di Kemendikbudristek yang melatari penyegelan ruang kerja Pius.
Secara terpisah, detikcom menghubungi Ketua BPK Isma Yatun dan Karo Humas BPK Yudi Ramdan Budiman terkait hal ini. Namun Isma dan Yudi belum memberikan respons.
Terkait Kasus Pj Bupati Sorong
Kemudian, dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyegelan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Di mana ini ada kaitannya dengan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.
"Itu betul dilakukan. Kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril," kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Firli mengatakan ruang kerja Pius masih disegel. KPK belum memerinci apa kaitan Pius sehingga ruang kerjanya disegel dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Pj Bupati Sorong.
"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," katanya.
Sebagai informasi, Pius menjabat anggota VI BPK. Sebagai anggota VI BPK, Pius memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).
Sedang Di Korsel
Firli menyebut Pius sedang berada di Korea Selatan (Korsel) saat penyegelan dilakukan.
"Terkait keberadaan Saudara Anggota BPK PL (Pius Lustrilanang), yang saat ini terinformasi yang bersangkutan berangkat ke Korsel. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan ke Korsel, tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," kata Firli.
Firli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri keberadaan Pius. Salah satunya lewat kedubes RI di Korsel.
"Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini Dubes Republik Indonesia yang berada di Korea," ujar Firli.
Firli belum menjelaskan apa status Pius dalam kasus ini. Pius diketahui sebagai anggota BPK yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua).
"KPK beberapa waktu lalu menandatangani kerja sama antara KPK Korea dan Republik Indonesia. Dalam MoU tersebut tergambarkan tukar-menukar informasi, saling membantu terkait adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah mereka melarikan ke Korea atau yang dari Korea ke Indonesia," jelas Firli.
Baca halaman selanjutnya>>
Tiga Pegawai BPK Diduga Penerima Suap Pj Bupati Sorong
KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.
Firli mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan Yan Piet diduga memberikan suap berupa uang Rp 960 juta dan satu unit jam Rolex. Firli belum menjelaskan detail kapan uang dan jam itu diberikan.
"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle) pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," ucap Firli.
"Sedangkan penerimaan PLS (PatriceLumumbaSihombing) bersama-sama dengan AH (AbuHanifa) dan DP (DavidPatasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," sambungnya.
Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut ini daftarnya:
Tersangka pemberi suap:
1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle
Tersangka penerima:
1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.