UMP DKI Naik Jadi Rp 900.560
Jumat, 03 Nov 2006 14:36 WIB
Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2007 dipastikan naik 9,99 persen dari Rp 819.100 menjadi Rp 900.560.Kenaikan itu sesuai usulan Dewan Pengupahan DKI yang disetujui Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dalam audiensi dengan Dewan Pengupahan, Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno dan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Rusdi Mochtar di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/11/2006)."Mekanisme penghitungan angka sudah benar. Saya sudah tanya perwakilan buruh, pengusaha dan pakar," kata Bang Yos panggilan akrab Sutiyoso.Bang Yos mengaku cukup berhati-hati dalam memutuskan kenaikan ini. Menurut dia, biasanya UMP DKI sering menjadi barometer bagi daerah-daerah lain."Saya hati-hati memutuskan ini," ujarnya.Kenaikan ini diputuskan melalui sidang dewan pengupahan DKI Jakarta yang disenggarakan 5 September 2005 lalu. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan 1 Januari 2007 mendatang.
(ken/nrl)











































