Bamsoet Ungkap Pentingnya Tata Kekuasaan Kehakiman di Sistem Peradilan RI

Bamsoet Ungkap Pentingnya Tata Kekuasaan Kehakiman di Sistem Peradilan RI

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Selasa, 14 Nov 2023 20:41 WIB
MPR
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya penataan kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum, terkadang keputusan yang diambil oleh satu hakim dengan hakim lainnya bisa berbeda, padahal objek yang diadilinya sama.

Hakim dan sistem peradilan harus memiliki kode etik dengan aturan yang jelas dan bisa ditegakkan. Sehingga baik hakim maupun rakyat bisa tahu kapan ada perilaku yang melanggar batas.

"Hakim dan peradilan harusnya memiliki standar etika tertinggi, bukan justru memiliki standar etika terendah. Terlebih seiring proses pematangan kehidupan demokrasi, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diperlakukan sebagai sebuah prosedur yang harus ditaati," ujar Bamsoet saat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI sekaligus Simposium Hukum Nasional, di Binus University, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melainkan juga harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan rasa keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sehingga hukum yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman, tidak justru berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan Presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI, akhirnya Indonesia bisa memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa. Kehadirannya turut memperkuat sistem hukum nasional.

ADVERTISEMENT

"Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun, karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di take over dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024," jelas Bamsoet.

"Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga, sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik," sambungnya.

Bamsoet menerangkan, penguatan sistem hukum nasional harus menjadi pilar pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam visi Indonesia 2045 menuju Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Mimpi yang ingin diwujudkan adalah terwujudnya aparat penegak hukum yang berintegritas, serta penyelenggara negara dan warga negara yang taat hukum.

"Secara filosofis, penegakan hukum yang berkeadilan juga harus merujuk pada konsep keadilan sebagaimana diamanatkan sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang menempatkan keadilan sebagai bagian dari martabat kemanusiaan. Serta sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai hak yang dapat diakses oleh seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi," pungkas Bamsoet.

Turut hadir juga, Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara Nofel Saleh Hilabi dan Kepala Jurusan Business Law Binus University Ahmad Sofian. Para pembicara lainnya antara lain, Fahri Bachmid, Marjan Miharja, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, dan Abd. R.Rorano S. Abubakar.



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads