Adelin Lis disarankan pakar hukum tata negara mengajukan peninjauan kembali atau PK. Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) itu disebut bisa mengajukan PK lebih dari sekali.
"Aturan kita, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013," ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Namun, dia menegaskan, pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru, yang belum pernah digunakan pihak terpidana. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga perkaranya masuk ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada bukti baru, ya percuma. Jadi tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok," jelasnya.
Mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menekankan, setelah novum ditemukan, Adelin Lis bisa mengajukan saksi maupun ahli untuk menafsirkan dalil-dalil pembelaannya.
"Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya, harus benar-benar murni baru," tandasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino, SH, MH dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menilai, ada kekeliruan hakim saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara.
Keduanya menilai, ada disparitas dalam putusan pertama dan kasasi. Sebab, Adelin Lis sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan tidak melanggar pidana, hanya melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan dan dikenakan sanksi administrasi.
Namun, di tingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sementara itu, sejumlah terdakwa lain di kasus yang sama diputus bebas.
"Kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, harusnya yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama," ujar Sadino dalam diskusi bertajuk, "Anotasi Putusan Adelin Lis", di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, Prof Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi,.ada kontradiksi," ucap Prof Suparji.
Karenanya, dia mendorong, Adelin Lis mengajukan PK kedua. Menurut dia, ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum.
"Dalil paling signifikan, ada kekeliruan dan kekhilafan hakim. Kasusnya adalah pelanggaran administrasi. Jadi, yang dipakai Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.
Adelin dihukum MA selama 10 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556 pada 2008. Namun Adelin Lis kabur ke luar negeri menggunakan paspor aspal dengan nama Hendro Leonardi. Adelin Lis kabur bertahun-tahun ke luar negeri bertahun-tahun lamanya.
Simak juga 'Kala Buron Adelin Lis Tiba di RI, Berompi Tahanan dan Diborgol':