Bagir: Pemindahan Rutan Harini Jangan Dibesar-besarkan
Jumat, 03 Nov 2006 13:31 WIB
Jakarta - Di mata Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, pemindahan mantan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ke LP Wirogunan, Yogyakarta, bak nasi sudah menjadi bubur."Sudah pindah, mau apalagi," kata Bagir usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2006).Bagir pun meminta kejadian tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. "Kan di sana di lembaga pemasyarakatan juga, yang begitu-begitu tidak perlu dibesar-besarkan. Kalau kita perlukan dia untuk diperiksa, kita bawa saja," ujarnya.Prosedur pemindahannya kan salah? "Salah benar, kalau Anda mau cari salah semua. Ini kan suatu kenyataan, sudah begitu ya sudah saja," cetus Bagir.Ketika ditanya mengenai sanksi bagi pihak yang memindahkan Harini, Bagir menjawab dengan diplomatis."Harus tahu dulu, siapa yang memindahkan. Kalau yang memindahkan ketua PN boleh tanya, tetapi kalau yang memindahkan yang lain, bukan kewenangan MA. Jika yang memindahkan Lapas, Lapas kan bukan bawahan MA," terang Bagir.Harini semula mendekam di hotel prodeo di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia lalu dipindahkan ke LP Wirogunan, Yogyakarta pada 16 Oktober 2006. Namun pemberitahuan pemindahan itu baru diterima MA pada 2 November 2006.Harini dipindahkan dengan alasan kemanusiaan, karena Harini sudah tua dan ingin dekat dengan keluarga.Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai semestinya Harini masih ditahan di Rutan Pondok Bambu karena proses kasasi kasus suap yang dilakukan konglomerat Probosutedjo masih berlangsung.Sebelumnya mantan pengacara Probo itu telah divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 150 juta dan subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait kasus korupsi Probo.
(aan/sss)











































