Hamid Akui Kepindahan Harini Kesalahan Aparatnya
Jumat, 03 Nov 2006 13:12 WIB
Jakarta - Menkum HAM Hamid Awaludin mengakui kepindahan terdakwa kasus suap hakim agung MA Harini Wijoso dari Rutan Pondok Bambu ke LP Wirogunan, Yogyakarta, merupakan kesalahan aparatnya."Betul-betul itu adalah kesalahan aparat Depkum HAM, yakni di pemasyarakatan. Karena dia tidak melakukan koordinasi dengan MA," tutur Hamid di Kantor Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (3/11/2006).Hamid mengaku sedang menelusuri kasus ini, karena dia mendengar Harini sudah mendapat izin lisan dari pejabat Depkum HAM."Tapi kan izin lisan tidak bisa begitu saja. Ini saya panggil untuk saya tahu yang sesungguhnya. Tapi ini pasti keteledoran dari pihak saya yang tidak koordinasi dan tidak ada bukti izin," cetusnya.Mengenai saksi kepada aparatnya yang tidak berkoordinasi ini, dia enggan mengatakannya. "Saya mau mengetahui substansi persoalannya. Saya hanya boleh bicara sanksi kalau substansi persoalan sudah tahu," katanya.Kepindahan Harini terungkap saat pihak LP Wiragunan meminta izin perpanjangan masa tahanan Harini ke KPK. KPK yang tidak diberitahu kepindahan Harini kaget setelah melihat kop surat tersebut dari LP Wirogunan. Kepindahan Harini tidak dikoordinasikan dengan KPK dan MA.
(umi/nrl)











































