Anggota BPK Pius Sedang di Korsel Saat Ruang Kerjanya Disegel KPK

Anggota BPK Pius Sedang di Korsel Saat Ruang Kerjanya Disegel KPK

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 14 Nov 2023 14:51 WIB
pius lustrilanang sidang disertasi di unibraw
Anggota BPK Pius (Muhammad Aminudin/detikcom)
Jakarta -

KPK menyegel ruang kerja anggota BPK Pius Lustrilanang terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka. KPK menyebut Pius sedang berada di Korea Selatan (Korsel) saat penyegelan dilakukan.

"Terkait keberadaan Saudara Anggota BPK PL (Pius Lustrilanang), yang saat ini terinformasi yang bersangkutan berangkat ke Korsel. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan ke Korsel, tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri keberadaan Pius. Salah satunya lewat kedubes RI di Korsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah pertama yang akan kita lakukan, kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini Dubes Republik Indonesia yang berada di Korea," ujar Firli.

Firli belum menjelaskan apa status Pius dalam kasus ini. Pius diketahui sebagai anggota BPK yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua).

ADVERTISEMENT

"KPK beberapa waktu lalu menandatangani kerja sama antara KPK Korea dan Republik Indonesia. Dalam MoU tersebut tergambarkan tukar-menukar informasi, saling membantu terkait adanya pelaku tindak pidana korupsi, apakah mereka melarikan ke Korea atau yang dari Korea ke Indonesia," jelas Firli.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Kata KPK soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar

[Gambas:Video 20detik]



Kasus Pj Bupati Sorong

KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.

Firli mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan Yan Piet diduga memberikan suap berupa uang Rp 960 juta dan satu unit jam Rolex. Firli belum menjelaskan detail kapan uang dan jam itu diberikan.

"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle) kepada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," ucap Firli.

"Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," sambungnya.

Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi suap:

1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle

Tersangka penerima:

1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads