Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), yakni Russel Butar-butar dan Utami Yustihasana Untoro, menggugat putusan MK soal syarat usia capres-cawapres. Gugatan ini menambah daftar gugatan serupa di MK.
"Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XII/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan Russel-Utami dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Selasa (14/11/2023).
Dalam gugatannya, Russel dan Utami juga meminta MK membuat putusan sela agar menangguhkan pemberlakuan Putusan Nomor 90 di atas. Alasan mereka mengajukan gugatan itu adalah adanya putusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat saat mengadili Putusan 90 itu. Menurut Russel-Utami, bila tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, putusan 90/2023 itu hasilnya ditolak/tidak diterima atau gubernur U-40 yang bisa nyapres/nyawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran kode etik memiliki koherensi, signifikansi, dan/atau perwujudan dari pelanggaran formil dalam persidangan atau pemeriksaan Putusan 90," ujarnya.
Gugatan Russel-Utami memperpanjang daftar gugatan yang mempersoalkan Putusan 90 itu. Mereka adalah:
1. Perkara Nomor 141 dengan penggugat mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana
2. Perkara Nomor 148 dengan penggugat Fatikhatun, Gunadi, Hery Dwi Utomo, Retno dan Abdullah.
3. Perkara Nomor 150 dengan penggugat Ilham Maulana, Asy Syyifa Nuril Jannah, Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.
4. Perkara Nomor 145 dengan penggugat Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah tafsir UU Pemilu soal syarat capres/cawapres. Belakangan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming. Lalu, tak berselang lama seusai putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Anwar Usman tetap sebagai hakim MK tetap dicopot sebagai Ketua MK.
(asp/dnu)