Panitia seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029, menyerahkan 21 nama calon anggota yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi kepada Presiden Jokowi. 21 nama calon anggota LPSK itu diserahkan melalui Menteri Sekretaris Negara.
Berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023), 21 nama calon anggota LPSK itu diserahkan langsung oleh Ketua Pansel Dhahana Putra, Dirjen HAM Kemenkumham, bersama anggota panitia seleksi lainnya, yaitu Hendardi, Zumrotin K Susilo, Lies Sulistiani, dan Setya Utama. Mereka didampingi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan bahwa 'Panitia Seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 orang calon yang telah memenuhi persyaratan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum meneruskan ke-21 nama calon anggota, panitia seleksi terlebih dahulu menyerahkan nama-nama tersebut kepada Ketua LPSK, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi, dan Pemilihan Calon Anggota LPSK.
Ke-21 orang calon anggota LPSK tersebut terdiri atas 14 laki-laki dan 7 perempuan. Penetapan ke-21 nama itu dituangkan dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor BA-04/PANSEL/LPSK/10/2023 tanggal 11 November 2023 tentang Evaluasi dan Penetapan Hasil Akhir Seleksi Calon Anggota LPSK 2024-2029.
Sebelum dinyatakan lolos seleksi hingga tahapan akhir, peserta seleksi calon anggota LPSK ini sudah melalui sejumlah tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kemampuan Konseptual, penelusuran rekam jejak, profile assessment dan debat publik, serta tes kesehatan dan wawancara.
Sebelumnya dalam tahapan penelusuran rekam jejak calon anggota, panitia seleksi bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Badan Intelijen Keamanan Kepolisian.
Selain itu, Pansel juga mengundang partisipasi dan peran aktif kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan masukan dan rekam jejak para calon anggota LPSK khususnya dalam bidang penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
Berikut ini 21 nama calon anggota LPSK yang diserahkan ke Jokowi:
1. Abdul Hamim Jauzie, S.H., M.H.
2. Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.
3. Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph. D.
4. (Dr.iur) Antonius P.S. Wibowo, S.H., M.H.
5. Apong Herlina, S.H., M.H.
6. Drs. Arko Hananto Budiadi
7. Asnifriyanti Damanik, S.H.
8. Kombes Pol. Ayi Supardan, S.Sos., S.IK., M.Si.
9. Dr. Dede Kania, S.HI., M.H.
10. Jones Batara Manurung, S.P., M.Si., QCRO.
11. Mahyudin, S.H., M.H.
12. Dr. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si.
13. Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si.
14. Sri Nurherwati, S.H.
15. Sri Suparyati, S.H., LL.M.
16. Subhan, S.T., M.H.
17. Susilaningtias, S.H., M.H.
18. Totok Yulianto, S.H.
19. Wahyu Wagiman, S.H., M.H.
20. Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E.
21. Ir. Yosep Adi Prasetyo