Dipindah ke Hotel Prodeo Yogya Lantaran Harini Sudah Tua
Jumat, 03 Nov 2006 11:41 WIB
Jakarta - Mantan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, dipindahkan penahanannya dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ke LP Wirogunan, Yogyakarta. Dasarnya kemanusiaan, karena Harini sudah tua dan ingin dekat dengan keluarga."Pemindahanan itu atas permintaan keluarga dan lawyer-nya. Saya teruskan itu ke pimpinan. Karena di situ ada keputusan bisa dipindahkan dengan pertimbangan kemanusiaan," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Slamet Prihantara, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/11/2006).Menurut Slamet, pertimbangan memindahkan Harini karena yang bersangkutan sudah sepuh (tua) dan ingin menjalani hukuman di Yogyakarta. "Memang ada kekhilafan kita tidak menginformasikan dulu ke Mahkamah Agung," jelas Slamet.Harini semula mendekam di hotel prodeo di Rutan Pondok Bambu. Dia lalu dipindahkan ke LP Wirogunan pada 16 Oktober 2006. Namun pemberitahuan pemindahan itu baru diterima MA pada 2 November 2006.Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai semestinya Harini masih ditahan di Rutan Pondok Bambu karena proses kasasi kasus suap yang dilakukan pengusaha Probosutedjo masih berlangsung.Sebelumnya mantan pengacara konglomerat Probosutedjo itu telah divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 150 juta dan subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait kasus korupsi Probo.
(san/sss)











































