Pengembalian DAU Terbentur Pemblokiran di Mabes Polri
Jumat, 03 Nov 2006 10:49 WIB
Jakarta -
Timtas Tipikor telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan dana abadi umat (DAU) ke Departemen Agama (Depag). Namun DAU masih diblokir Mabes Polri selaku eksekutor."Sebetulnya perintah saya sebelum Hari Raya, karena ada putusan MA yang memerintahkan segera dilaksanakan pengembalian rekening-rekening tersebut," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2006).Menurut dia, pelaksanaan pengembalian DAU ada di tangan Mabes Polri."Pelaksanaan di Mabes Polri karena jaksa tidak bisa mengeksekusi. Itu masih ada dalam pemblokiran di Mabes Polri. Kan itu diblokir. Jaksa bilang akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Sekjen Depag dan Mabes Polri. Mungkin segera akan selesai," terangnya.Namun demikian, Hendarman yakin pengembalian DAU tidak akan mengganggu kasus lainnya seperti kasus Khairiansyah Salman. "Itu alat buktinya lain. Khairiansyah itu kan disidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kalau yang DPR, ditindaklanjuti Mabes Polri. Tetapi semua dimonitor Timtas Tipikor," ujar Hendarman.Menteri Agama M Maftuh Basyuni meminta agar DAU yang diblokir dikembalikan ke Depag karena dalam DAU terdapat dana kesejahteraan karyawan.Permohonan serupa juga diajukan pada tahun 2005. Namun dana belum bisa dicairkan sampai kasus hukum terpidana DAU tuntas.Keputusan MA memerintahkan Kejagung kembalikan DAU ke Depag. Putusan tersebut sudah ditindaklanjuti Kejagung.
(aan/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































