Anak Buah Tommy Bisa Dapat Remisi Jika Hukuman Berubah

Anak Buah Tommy Bisa Dapat Remisi Jika Hukuman Berubah

- detikNews
Jumat, 03 Nov 2006 10:30 WIB
Anak Buah Tommy Bisa Dapat Remisi Jika Hukuman Berubah
Jakarta - Dua anak buah Tommy Soeharto yang menjadi algojo hakim agung Syafiuddin Kartasasmita bisa bernasib baik seperti bosnya jika status hukuman mereka berubah. Dengan mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman penjara, barulah Noval Hadad dan Maulawarman bisa memperoleh remisi."Mungkin saja (dapat remisi--red), kalau tim penilai pemasyarakatannya menilai begitu. Tapi harus berubah dulu status hukumannya," ujar Direktur Bina Registrasi dan Statistik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Depkum HAM Sukartono Supangat dalam perbincangan via telepon dengan detikcom, Jakarta, Jumat (3/11/2006).Proses perubahan hukuman ini memiliki mekanisme yang panjang. "Minimal 5 tahun berturut-turut harus berkelakuan baik, baru bisa diajukan," ungkap Sukartono. Mekanisme perubahan dilakukan jika ada catatan baik oleh tim pengamat pemasyarakat di tingkat Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kemudian diajukan ke Kanwil Depkum HAM. Di Kanwil, diajukan dan disidang lagi untuk dimajukan ke Ditjen Pemasyarakatan. Dari Ditjen diajukan ke presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Butuh tahunan untuk proses pengajuan perubahan status ini. "Biasanya paling lama di Setneg," jelas Sukartono.Prosedur yang diuraikan Sukartono ini diatur oleh Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Selain itu, perubahan status hukuman diajukan ke presiden pada saat bersamaan dengan pengajuan remisi umum setiap menjelang 17 Agustus.Seperti diberitakan, Noval Hadad dan Maulawarman sebagai eksekutor hakim agung Syafiuddin dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedang otak pembunuhan ini, Tommy, hanya mendapat 15 tahun penjara dikorting 5 tahun berdasarkan putusan kasasi MA 6 Juni 2005. Ini berbeda dengan kasus Gunawan Santoso, otak pembunuh Boedyharto Angsono (bos Asaba). Gunawan dijatuhi hukuman seumur hidup, sama seperti eksekutornya. (aba/nrl)


Berita Terkait