Terbongkar Hoaks Pengurus BEM UNY Lecehkan Maba hingga Motifnya

Terbongkar Hoaks Pengurus BEM UNY Lecehkan Maba hingga Motifnya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Nov 2023 06:22 WIB
Tampang pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual anggota BEM FMIPA UNY dirilis polisi, Senin (13/11/2023).
Penyebar hoaks 'pengurus BEM UNY lecehkan maba' (Foto: Jauh Hari Wawan S)
Jakarta -

Isu pelecehan pengurus BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) terhadap mahasiswa baru (maba) ternyata hoaks atau berita bohong. Polisi berhasil menangkap penyebar hoaks informasi pelecehan oleh pengurus BEM UNY tersebut.

Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, apa motif pelaku? Berikut informasinya.

1. Identitas Penyebar Hoaks Pengurus BEM UNY Lecehkan Maba

Polisi mengungkap isu pelecehan oleh MF (21), pengurus BEM UNY terhadap mahasiswa baru di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Isu pelecehan tersebut ternyata hoaks yang dibuat oleh pemuda berinisial RAN (19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ditangkap karena mencemarkan nama baik MF. RAN adalah warga Jogja yang berstatus sebagai mahasiswa.

"Korban MF (21) mahasiswa, warga Sumatera Selatan. Sementara tersangka RAN (19), mahasiswa, warga Jogja. Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, dilansir detikJogja, Senin (13/11/2023).

ADVERTISEMENT
Tampang pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual anggota BEM FMIPA UNY dirilis polisi, Senin (13/11/2023).Tampang pelaku penyebar hoaks pengurus BEM FMIPA lecehkan maba. (Foto: Jauh Hari Wawan S)

2. RAN Sebar Hoaks 'Anak BEM UNY Lecehkan Maba' di Medsos X

Pemuda inisial RAN (19) membuat narasi terjadi pelecehan terhadap mahasiswa baru oleh pengurus BEM UNY berinisial MF (21). Tersangka mengunggah narasi hoax di media sosial X.

"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," demikian tulis unggahan tersebut.

Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan akun X itu memiliki puluhan juta pengikut hingga akhirnya viral. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan.

"Mulai dari tanggal 10, tanggal 11 kami menunggu mencari korban namun sampai siang ini korban yang diduga jadi korban dalam postingan tersebut belum dapat kami temukan, dan juga belum ada yang melapor," paparnya dalam jumpa pers yang ditayangkan di YouTube Polda DIY, Senin (13/11/2023).

Polisi kemudian menerima laporan polisi atas nama MF (21) sebagai terduga yang diviralkan melakukan pelecehan. Lalu, mendapatkan akun pemuda berinisial RAN dan dilakukan penangkapan.

"Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita ada tulisan konten yang memang sama yang kemudian akun X berada pada milik terlapor, kami periksa HP tersebut kami dapatkan email yang tertaut dengan akun X dengan draf tulisan pada akun WA milik terlapor yang diunggah pada akun X," ujar Idham.

"Ditemukan draf tulisan narasi kekerasan tulisan sebelum adanya postingan di akun X," sambungnya.

Baca di halaman selanjutnya soal motif pelaku sebar hoaks pengurus BEM UNY lecehkan maba.

3. Motif RAN Sebar Hoaks

Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengatakan tersangka RAN (19) telah mengakui menyebarkan berita bohong. Tersangka mengaku sakit hari karena ditolak masuk komunitas mahasiswa.

"Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Idham.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF yang diterima," sambungnya.

RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

4. Tanggapan Pihak UNY

Polisi menangkap penyebar hoaks pelecehan yang disebut dilakukan oleh anggota BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pihak kampus menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Kami baru tahu inisial itu siang ini juga jadi kami perlu selidiki lebih rinci identitasnya. Jadi kami betul-betul tidak tahu. Kami pasrah kepada Polda untuk menyelidiki ini," kata Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi, Senin (13/11/2023).

"Tentu kami dari fakultas akan menelusuri lebih rinci identitas yang bersangkutan, tentang prodinya, semesternya," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads