Majelis hakim memvonis mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Ayah Merin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Dahlan, dilansir detikSumut, Senin (13/11/2023). Ayah Merin mendengarkan amar putusan tersebut secara daring.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tak dibayarkan, akan diganti pidana penjara selama 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan Jaksa ke Ayah Merin
Jaksa KPK menuntut Panglima GAM cabang Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ayah Merin diyakini melanggar tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga di Sabang.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Zainal Abidin, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (18/10).
Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Simak berita selengkapnya di sini.
(jbr/dhn)