Gubernur Kalteng Ajak Perangkat Daerah Percepat Atasi Masalah Batas Desa

Gubernur Kalteng Ajak Perangkat Daerah Percepat Atasi Masalah Batas Desa

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 19:19 WIB
Pemprov Kalteng
Foto: Dok. Pemprov Kalteng
Jakarta -

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta pemerintah dan instansi terkait untuk percepat menyelesaikan masalah batas desa. Hal ini disebutnya juga melindungi dan menjaga Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di Kalteng.

Hal ini disampaikan Sugianto saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, hari ini.

Sugianto melanjutkan berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas Desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas Desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan Desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas Desa di Kalimantan Tengah," ujar Sugianto dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

Ia melanjutkan sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, maka sudah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA). Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat," imbuhnya.

Sugianto menekankan pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya. Karena itu ia berharap semua bergerak untuk melindunginya.

"Oleh karena itu, saya mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membentuk Panitia MHA. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan," jelasnya.

Selain itu, Plh. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Balomba mengharapkan APDESI bisa selalu mengoptimalkan fungsi organisasi sebagai media koordinasi komunikasi, dan advokasi.

Selain itu, ia berharap APDESI bisa memfasilitasi antara pengurus dengan anggota maupun menjalin kemitraan kerjasama dengan Lembaga Pemerintah atau non Pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan Desa.

"Progres pembangunan Desa yang baik tentunya menghasilkan Desa-Desa berprestasi. Hal ini ditandai dengan majunya Desa dalam juara lomba Desa yang tidak saja baik dalam pemerintahan Desanya, namun juga mampu mempertimbangkan potensi Desa dengan efektif dan inovatif yang diindikasikan semakin besarnya kontribusi Pendapatan Asli Desa dalam struktur APBDes," ucap La Ode.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalteng, Aryawan menyatakan rakor ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama kepala daerah dalam hal percepatan dan penyelesaian batas desa, membangun sinergitas pemangku kepentingan di desa dalam rangka percepatan dan penyelesaian desa, dan menjadikan Provinsi Kalteng sebagai pionir dalam hal penyelesaian batas desa.

Dalam rakor ini juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kepala Daerah dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas Desa di Provinsi Kalteng, dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di wilayah kesatuan adat Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

Tak hanya itu, juga dilakukan penyerahan bantuan keuangan khusus untuk pembinaan pemenang inovasi teknologi tepat guna tingkat Provinsi Kalteng tahun 2022, serta penyerahan hadiah lomba Pokjanal Posyandu tingkat Provinsi Kalteng tahun 2023.

Rakor ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023-2028 oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.

Adapun Pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023-2028 yang dikukuhkan yakni Seger Satria (Ketua), Aswin Nur (Sekretaris), Lindayadia (Bendahara), serta 11 Biro lainnya (Biro Organisasi, Kelembagaan dan Kaderisasi; Biro Penelitian dan Pengembangan SDM; Biro Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan; Biro Ekonomi, Koperasi dan UKM; Biro Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Pemuda; Biro Hubungan Antar Lembaga; Biro Pendidikan dan Pelatihan; Biro Informasi dan Komunikasi; Biro Kebudayaan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup; Biro Pedesaan dan Desa Tertinggal; dan Biro Kesatuan Bangsa Politik dan Keamanan).

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng selaku Ketua DAD Kalteng H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Ketua TP PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Bupati, Pj Bupati/Pj Wali Kota se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov. Kalteng, Kepala DPMD Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Desa se-Kalteng, Ketua Umum DPP APDESI dan pengurus APDESI Provinsi Kalteng, serta Damang se-Kalteng.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads