PT Panca Danamas Bantah Menipu Pengurus FPI
Jumat, 03 Nov 2006 07:13 WIB
Jakarta - PT Panca Danamas Futures membatah tudingan pihaknya melakukan penipuan terhadap nasabahnya sebesar Rp 7,4 miliar. Bantahan ini disampaikan perusahaan valas atas tudingan Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng yang mendatangi kantor cabangnya di Yogyakarta beberapa waktu lalu."Klien kami sama sekali tidak melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Yang terjadi adalah adanya "hubungan khusus pribadi" dalam transaksi valuta asing antara Anna Susiawaty dengan oknum perusahaan di luar sepengathuan klien kami atau pimpinan perusahaan," kata kuasa hukum PT Panca Danamas Futures, Hamdan Zoelva seperti rilis yang diterima detikcom, Jumat (3/11/2006).Zoelva menyatakan, nasabah PT Panca Danamas Futures adalah Anna Susiawaty, bukan Muhammad Meiby Rusmansyah (bukan Medy, red) yang menjabat Wakil Ketua FPI DIY-Jateng. "Ini penting kami sampaikan mengingat telah terjadi disinformasi di media massa yang seolah-olah terjadi penipuan terhadap nasabah klien kami yang bernama M Meiby Rusmansyah yang mengaku sebagai Wakil Ketua FPI DIY-Jateng," jelasnya.Menurut Zoelva, kebiasaan yang berlaku dalam transaksi perdagangan berjangka komoditi, khususnya valas, maka menjadi pengetahuan umum transaksi itu memiliki resiko untung rugi. Untuk itu, PT Panca Danamas Futures tidak benar telah melakukan penipuan terhadap Anna Susiawaty, apalagi Muhammad Meiby Rusmasyah yang bukan nasabah perusahaan tersebut. Fakta yang ada sesuai bukti-bukti yang dimiliki PT Panca Danamas Futures, transaksi yang dijalankan oleh Anna Susiawaty sebasar Rp 7,4 miliar tidak benar. Sehingga menurut Zoelva, patut diduga transaksi tersebut transaksi palsu. Transaksi palsu ini bisa terjadi karena adanya hubungan pribadi antara oknum karyawanm PT Panca Danamas Futures dengan Anna Susiawaty. "Kasus ini sudah dilakukan proses hukum oleh pihak yang berwajib," imbuh Zoelva.Seperti diketahui, Selasa (31/10/2006) lalu, puluhan anggota FPI DIY-Jateng menggruduk kantor perdagangan valas PT Panca Danamas Futures di Wisma Hartono, Jalan Sudirman, Yogyakarta. Mereka datang untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teresebut yang dituding telah melakukan penipuan terhadap Wakil Ketua FPI DIY-Jateng Muhammad Meiby Rumansyah sebesar Rp 7,4 miliar.
(zal/ahm)











































