KSPSI dkk Temui PPKGBK, Bahas Buka Blokade Hotel Sultan

KSPSI dkk Temui PPKGBK, Bahas Buka Blokade Hotel Sultan

Tina Sulistiawati - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 17:09 WIB
KSPSI datangi PPKGBK terkait Hotel Sultan (Tina/detikcom)
KSPSI mendatangi PPKGBK terkait Hotel Sultan. (Tina/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah aliansi pekerja mendatangi kantor Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Mereka membahas blokade jalan menuju Hotel Sultan yang dilakukan PPKGBK.

"Kita minta blokade itu dicabut supaya kegiatan usahanya jalan," ucap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat di depan kantor PPKGBK, Senayan, Senin (13/11/2023).

Selain KSPSI, ada massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI). Jumhur mengatakan permintaan pencabutan blokade pada akses jalan menuju Hotel Sultan ini terkait dengan nasib para pekerja hotel tersebut yang menjadi anggotanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja bersengketa, kita nggak ada urusan buat bersengketa, tapi jangan merugikan ribuan orang yang kebetulan anggota kita," ujarnya.

"Sekarang karena diblokade diblokir maka tidak ada tamu, tidak ada kegiatan yang cukup di sana dan mereka jatuh miskinlah kira-kira begitu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan pendapatan pihak hotel menurun. Dia berharap aktivitas hotel bisa segera normal meski ada sengketa.

"Pendapatannya drop habis dan di sini kami dari SPSI dan dari berbagai serikat pekerja di luar SPSI bersolidaritas ingin memastikan bahwa janganlah dijadikan karyawan itu sebagai perisai hidup dalam perselisihan," ujarnya.

Pertemuan antara pihak buruh dan PPKGBK itu berlangsung 1 jam lamanya. Jumhur pun mengaku kecewa karena pihak PPKGBK mengklaim tidak punya wewenang.

"Saya capek-capek datang ke sini tahu-tahu bilang PPKGBK nggak punya kekuasaan apa-apa. Dia cuma disuruh-suruh sama Setneg," ujarnya.

"Kita akan demo besar-besaran 2, 3, atau 4 hari ke depan," tutupnya.

Sebagai informasi, pengelolaan lahan Hotel Sultan saat ini sedang menjadi sengketa antara pemerintah dengan perusahaan milik Pontjo Sutowo. Pihak Pontjo sudah kalah di PTUN. Kini, Pontjo juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(haf/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads