Polisi telah menangkap penyebar hoax kekerasan seksual yang menyeret salah satu anggota BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pihak kampus menyerahkan kasus hoax 'Anak BEM Lecehkan Maba' ini kepada kepolisian.
"Kami baru tahu inisial itu siang ini juga jadi kami perlu selidiki lebih rinci identitasnya. Jadi kami betul-betul tidak tahu. Kami pasrah kepada Polda untuk menyelidiki ini," kata Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi, di Mapolda DIY, seperti dilansir detikJogja, Senin (13/11/2023).
"Tentu kami dari fakultas akan menelusuri lebih rinci identitas yang bersangkutan, tentang prodinya, semesternya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pemberian sanksi dilakukan melalui proses pengkajian. Dia menyebut sanksi paling berat yang diberikan adalah dikeluarkan alias DO. Namun, pemberian sanksi masih menunggu hasil diskusi dengan pimpinan fakultas dan kampus.
"Nanti kalau memang ada identitas lebih lanjut ranah kami ranah akademik, jadi kalau ada pelanggaran ada standarnya untuk memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, atau berat itu sudah ada standarnya nanti kami diskusi dengan pimpinan," katanya.
"Kami kaji dulu tentu sanksi terberat nanti dikeluarkan tetapi harus melalui pengkajian sambil menunggu proses hukum berjalan," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini
(lir/imk)