Pembebasan Tommy Bukan Keistimewaan Hukum
Jumat, 03 Nov 2006 05:21 WIB
Jakarta - Pembebasan bersayarat yang diterima Tommy Soeharto terus menuai pro-kontra. Menurut Ditjen Pemasyarakatan Depkumham, pemberian pembebasan bersyarat adalah hak yang sewajarnya diterima oleh pemilik PT Humpuss tersebut."Tidak benar Tommy diistimewakan di pemasyarakatan. Karena, meskipun dia dapat PB, tapi statusnya klien dan masih dalam pengawasan Kejari Pusat," kata Kasubag Humas dan Protokol Ditjend Pemasyarakatan Depkumham, Akbar Hadiprabowo kepada detikcom di kantornya, Jl Veteran No 11 Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2006).Menurut dia, pemberian PB kepada Tommy memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No 12/1999 tentang Pemasyarakatan, PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keppres RI 174/1999 tentang Remisi, dan Kepmen Kehakiman dan Perundang-Undangan RI No. M.09.HN.02.10 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keppres RI 174 tentang Remisi.Dia juga mengatakan masih ada narapidana lain yang mendapatkan akumulasi remisi lebih besar dari Tommy dalam kasus yang sama. Untuk tahun 2005 saja jumlah napi yang mendapat PB mencapai 5.849 orang, dan tahun ini mencapai 3.926 orang. "Termasuk salah satu di antara itu adalah Tommy," ujarnya.Dia mencontohkan, salah seorang napi bernama Winarti binti Ponimin (39) yang divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri dalam kasus pembunuhan berencana pada tahun 2001, mendapat akumulasi remisi 42 bulan 60 hari atau 3 tahun 8 bulan. "Bahkan lebih dulu dapat pembebasan bersyarat tanggal 2 September 2006 kemarin," tandasnya.Contoh lain, kata dia, adalah Inengah Cipta (35) yang divonis 15 tahun penjara tahun 2000 dalam kasus yang sama dan mendapat remisi 46 bulan 115 hari atau 4 tahun 1 bulan 25 hari. "Bahkan PK-nya di terima MA. Sekarang dalam proses PB. Kemungkinan PB-nya tanggal 27 Februari 2007," tandasnya lagi. Bahkan dia juga menambahkan, jika pangeran cendana tersebut benar-benar diistimewakan secara hukum, maka dia dapat memperoleh asimilasi sebelumnya. "Tapi itu tidak terjadi dan tidak dilakukan. Mungkin karena ada persyaratan administratif dan substantif yang tidak terpenuhi," imbuh dia.
(rmd/ahm)











































