MA Bantah Fatwanya Tentang PP 14/2005 Sebagai Surga Koruptor
Jumat, 03 Nov 2006 00:38 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah fatwa yang dikeluarkannya terkait terbitnya PP No 14/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara sebagai ajang korupsi di BUMN. Para pejabat di BUMN khususnya di bidang perbankan, juga dapat diajukan ke dalam perkara korupsi."Tidak benar pendapat kita yang telah menyebabkan PP keluar, bisa menjadi surga koruptor karena tidak bisa diadili berdasarkan UU korupsi," kata Ketua MA Bagir Manan di kantornya Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (2/11/2006).Bagir menjelaskan, fatwa yang dikeluarkan MA hanyalah pendapat hukum yang tidak dapat dijadikan sumber hukum. "Ya fatwa itu adalah pendapat terhadap yang meminta pendapat itu, jadi kepentingannya adalah untuk yang meminta. Jadi mungkin saja pendapat itu punya refleksi kepada kepentingan publik," papar Bagir.Menurut Bagir, munculnya berbagai pandangan mengenai fatwa itu merupakan konsekuensi logis. Karena, fatwa itu berkaitan dengan status keperdataan dari suatu BUMN. "Jadi negara yang punya badan usaha harus tunduk pada aturan keperdataan. Sedangkan korupsi adalah sistem hukum yang berdiri sendiri yakni kepidanaan," tambahnya.Bagir juga mengungkapkan alasan kesulitan untuk mengusut kasus korupsi di bidang perbankan, yang disebabkan kasus-kasus korupsi diarahkan menggunakan UU Perbankan. "Jadi untuk mengusut ini seorang hakim tidak hanya melandaskan pada UU Perbankan tapi juga pada UU lainnya," pinta Bagir.
(ahm/ahm)











































