Soal Korupsi Asabri, Henry Leo Sewa Auditor Independen
Jumat, 03 Nov 2006 01:15 WIB
Jakarta - Guna menuntaskan kasus penggelapan dana PT Asabri senilai Rp 410 miliar, pengusaha Henry Leo yang terkait kasus tersebut telah menunjuk auditor independen. Penunjukan ini juga mendapat persetujuan dari Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Hendardji Supandji."Saya dipanggil Danpuspom untuk membicarakan masalah ini. Danpuspom sendiri telah menyetujui adanya penunjukan auditor independen ini," ujar Yul Leo, istri Henry Leo ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (2/11/2006).Menurut Yul, sebelumnya penunjukan auditor independen ini dilakukan tidak disetujui, karena auditor yang ditunjuk harus dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal dalam Akta 16/1997, harus ditunjuk auditor independen, makanya kasus ini tidak pernah terselesaikan dalam 10 tahun terakhir ini.Dalam akta tersebut, lanjut Yul, penunjukan auditor independen tertuang dalam Pasal 2 ayat 18 untuk meneliti kejanggal penggunaan dana tersebu. Auditor independen ini sendiri diharuskan dibiayai oleh kedua belah pihak, yaitu Henry Leo dan PT Asabri (Departemen Pertahanan)."Tidak apa-apa kami biaya sendiri, karena kami ingin kepastian dari kasus ini. Kalau memang Henry Leo masih berhutang, kami akan membayarnya. Dari bukti tranfer yang ada, yang kami bayarkan jumlahnya sudah lebih dari Rp 410 miliar," ujar Yul.Yul menuturkan, dari bukti transfer yang terlampir dalam berita acara serah terima berkas dan dokumen dari Inspektorat Jenderal Dephan pada Ketua Yayasan Kesejahteraan dan Perumahan Prajurit (YKPP) Dephan tahun 2002 disebutkan Henry Leo dalam bukti transfer bundel I sudah menyerahkan Rp 126,4 miliar, sedangkan dalam bukti transfer bundel II, dana yang sudah diserahkan sebesar Rp 151,9 milar, sehingga total Rp 278,4 miliar.Selain itu pencairan SBLC dari Bank BNI sebesar Rp 150 miliar, break deposito Bank Centris yang belum jatuh tempo Rp 75 miliar, peminjaman untuk pembelian tanah di Jatiluhur Bekasi untuk anggota YKPP/Asabri Rp 15 miliar dan pembelian tanah di Deli Serdang dari NPL Bank Yudha Bakti sebesar Rp 11 miliar. Total dana yang sudah dikeluarkan Rp 529,4 miliar."Tetapi bukti transfer bundel I dan II dinyatakan hilang. Itu bukan persoalan kami, karena kami sudah menyerahkan dana tersebut. Kalau ada kelebihan dari nilai 410, kami tidak tahu uang itu lari kemana saja. Auditor independen perlu untuk menjelaskan permasalah ini," tandas Yul.Sebelumnya, Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan auditor independen, karena audit sudah dilakukan oleh BPKP. "Dari mana uang untuk membiayai auditor independen. Yang disediakan negara hanya BPKP, jadi itu yang dipakai sekarang," ujar Sjafrie usai acara halal bihalal di Dephan, Rabu (1/11/2006) kemarin.
(zal/zal)











































