3 Tersangka Pembunuh Siswi di Poso Disidang 8 November

3 Tersangka Pembunuh Siswi di Poso Disidang 8 November

- detikNews
Jumat, 03 Nov 2006 00:44 WIB
Jakarta - Tiga tersangka kasus pembunuhan 3 siswi SMA di Poso, Sulawesi Tengah segera menghadapi dakwaan. Pada Rabu 8 November 2006 sidang perdana akan digelar. Hal itu disampaikan jaksa Kajari Jakpus Edi Saputra."Dakwaan direncanakan Rabu pekan depan di PN Jakpus," kata jaksa di Kejari Pusat, Edi Sudjono ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (2/11/2006).Tiga tersangka disidang dalam dua berkas. Pertama atas nama Hassanudin alias Hassan alias Slamet Raharjo. Dia dijerat dengan dakwaan pertama primer pasal 14 jo pasal 7 Perpu RI No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme.Dakwaan subsider pertama pasal 15 jo pasal 7 Perpu RI No 1/2002. Sedangkan dalam dakwaan kedua primer tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP, subsider kedua pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP.Berkas kedua atas nama terdakwa Lilik Purnomo alias Haris alias Arman dan Irwanto Irano alias Iwan Irano alias Priantono. Mereka dijerat pasal 15 jo pasal 7 Perpu 1/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.Hakim Binsar Siregar akan memimpin sidang dengan terdakwa Hassanudin sedangkan Hakim Lilik Mulyadi akan menjadi ketua dalam sidang Lilik Purnomo dan Irwanto Irano. Dan bertindak sebagai JPU Djoko P. (ahm/ahm)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait