Korupsi ABPD, 22 Mantan Anggota DPRD Bali Dituntut 1,6 Tahun

Korupsi ABPD, 22 Mantan Anggota DPRD Bali Dituntut 1,6 Tahun

- detikNews
Kamis, 02 Nov 2006 12:39 WIB
Bali - Sebanyak 22 orang anggota mantan DPRD Bali periode 199-2004 dituntut JPU 1,6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ABPD DPRD Bali senilai Rp 53 Miliyar.Tuntutan tersebut disampaikan JPU Wayan Sumadana pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (2/11/2006). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Suastrawan."Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara 1,6 tahun dan segera diperintahkan ditahan," katanya.Sebanyak 22 orang mantan anggota DPRD Bali tersebut duduk secara berjajar di kursi pesakitan. Mereka di antaranya, Adenan, Gede Indria, I Wayan Nuastha, Pande Gede Subrata, Gede Ngurah Wididana. Tiga orang diantaranya kini masih duduk di DPRD Bali, yaitu Putu Agus Suradnyana dan Nengah Usdek Maharipa dan DPR RI I Gusti Rai Wirajaya.Tuntutan yang dijatuhkan JPU adalah dakwaan subsider dengan pertimbangan dakwaanprimer tidak terbukti. Alasannya, unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.Mereka didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 (b) UU No. 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Para terdakwa yang duduk sebagai anggota panitia anggaran DPRD Bali didakwamelakukan upaya korupsi dengan mengalihkan asuransi kesehatan menjadi asuransi jiwa. Korupsi juga dilakukan pada pos tunjangan kesejahteraan, masa bhakti, alatkomunikasi senilai 27 miliyar dari total 53 Miliyar. Sebelumnya 15 orang mantan anggota DPRD Bali dibebaskan PN Denpasar dari jeratankorupsi. Mereka dibebaskan dari dituntut JPU 1,6 tahun penjara. Majelis hakimmenyatakan tindakan terdakwa bukan perbuatan pidana karena pembahasan anggaran APBD DPRD Bali adalah perbuatan yang tunduk pada administrasi negara. (gds/ahm)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait