Hakim Tinggi Dapat Periksa Hakim Tanpa Izin MA

Hakim Tinggi Dapat Periksa Hakim Tanpa Izin MA

- detikNews
Kamis, 02 Nov 2006 21:42 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) dapat langsung memberikan sanksi kepada hakim yang mbalelo tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada MA.Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan MA bernomor 096 tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Banding dan Ketua Pengadilan Negeri dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan yang ditandatangani Ketua MA Bagir Manan."Hakim tingkat banding mulai saat ini wajib menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang hakim yang melakukan unprofesional conduct dan itu atas inisiatif sendiri," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/11/2006).Bagir menjelaskan, pengawasan itu wajib dilakukan oleh hakim tinggi di wilayah kekuasaan kehakimannya. Pengawasan itu juga harus dilakukan oleh ketua-ketua Pengadilan Negeri (PN) terhadap lingkungannya."Jadi Ketua-ketua pengadilan banding harus mengetahui penyimpangan yang ada di wilayah hukumnya, maupun bagi pengadilan tingkat pertama harus mengetahui penyimpangan di lingkungannya," tegasnya.Bagir memaparkan, jika diketemukan ada hakim yang melakukan tindakan yang tidak terpuji, maka hakim pengadilan banding harus memanggil hakim tersebut. "Jika diketemukan kesalahan, maka hakim itu harus diberhentikan dari jabatannya atau hakim tersebut tidak memegang perkara lagi," jelasnya.Menurut Bagir, setelah seluruh prosedur pengawasan sudah dilakukan, hakim tinggi wajib melaporkannya ke MA. "Ini untuk menunjukkan kita serius untuk melawan perkara-perkara seperti itu," tandasnya. (ary/ahm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads