Ditjen Lapas Mengaku Khilaf Izinkan Harini Pindah LP
Kamis, 02 Nov 2006 20:01 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Permasyarakatan mengaku khilaf atas perpindahan penahanan Harini Wijoso dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta ke LP Wirogunan, Yogyakarta. Apalagi kepindahan terdakwa kasus percobaan penyuapan hakim agung ini tanpa memiliki izin dari Mahkamah Agung (MA)."Ini kekhilafan saya, karena saya tidak mengecek lagi perkaranya yang sudah sampai pada tahap kasasi di MA," kata Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan Sukartono Supangat saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (2/11/2006).Sukartono mengaku, pihaknya memindahkan Harini karena kuasa hukum Harini menjelaskan kalau kasus kliennya itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht)."Waktu itu saya pikir statusnya sudah narapidana, karena dia (pemohon) melampirkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Saya pikir sudah inkraacht, dan saya tidak mengecek lagi," jelas Sukartono.Sukartono menjelaskan, permohonan yang diajukan Harini karena mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini ingin lebih dekat dengan keluarganya di Yogyakarta. Terlebih lagi Harini kini sudah sering sakit-sakitan."Karena dia sudah sepuh dan sudah sakit-sakitan dan keluarganya juga meminta itu dan ternyata Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Rutan Pondok Bambu, Slamet Prihantara menyetujui permohonan itu," paparnya.Sukartono juga meminta maaf atas persetujuan itu, karena yang menandatangani surat persetujuan perpindahan adalah dirinya."Saya minta maaf karena saya tidak mengecek lagi. Karena pada saat sidang pemindahan tahanan antarprovinsi saya tidak hadir, dan saya juga tidak mengecek lagi ke MA," kilahnya.Suhartono pun berjanji pihaknya akan mengembalikan Harini ke Rutan Pondok Bambu jika akhirnya MA menolak permohonan Harini. "Kalau MA tidak kasih izin, saya akan tarik lagi," janji Sukartono.Sementara Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi menyatakan, Harini sudah dua kali pindah LP tanpa sepengetahuan pihaknya. Padahal MA tidak pernah menyetujui permohonan Harini."Yang pertama dari Polda ke Pondok Bambu, sekatang Pondok Bambu ke Yogyakarta. Itu saya baru tahu, karena sebelumnya sudah mengajukan tapi tidak disetujuinya," jelas Mariana.
(ahm/sss)











































