Hamid Tolak Komentari Beda Hukuman Tommy & Eksekutor

Hamid Tolak Komentari Beda Hukuman Tommy & Eksekutor

- detikNews
Kamis, 02 Nov 2006 17:20 WIB
Jakarta - Menkum dan HAM Hamid Awaludin enggan berkomentar soal hukuman dua algojo hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Noval Hadad dan Maulawarman meringkuk seumur hidup di penjara, sementara bos mereka, Tommy Soeharto, telah menghirup udara bebas.Hamid menolak mengomentari perbedaan ini. "Hukuman terhadap eksekutor itu adalah putusan pengadilan. Saya tidak akan memberikan komentar," ujar Hamid di sela-sela acara Indonesia Regional Investment Forum 2006, di Hotel Shangri-la, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (2/11/2006).Kebebasan bersyarat yang diperoleh Tommy adalah aturan hukum, bukan kebijakan khusus pemerintah. Tommy bebas setelah melewati 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik dan mendapat remisi."Itu yang saya jalankan. Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat," tegas Hamid.Noval dan Maulawarman diganjar hukuman seumur hidup oleh PN Jakpus 8 Mei 2002 karena menembak mati hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Pidana terhadap 2 anak buah Tommy ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU 14 tahun penjara. Hukuman yang Noval dan Maulawarman terima pun lebih besar dibanding dalang pembunuhan. Tommy, sang dalang, hanya dihukum 10 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA 6 Juni 2005 yang mengurangi putusan pengadilan sebelumnya 15 tahun penjara. Kemudian, hukuman 10 tahun yang seharusnya akan diselesaikan pada tahun 2011, ternyata didiskon lagi. Sejak awal Depkum royal memberikan remisi. Setiap tahun, rata-rata Tommy mendapat remisi hingga 5 bulan. Artinya, bila seharusnya Tommy menjalani hukuman 12 bulan penuh, namun ia hanya menjalani hukuman 7 bulan dalam setahun. Belum genap sampai 6 tahun dibui, Tommy sudah bebas bersyarat. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads