Jaksa KPK Kaget Harini Wijoso Ada di LP Wirogunan

Jaksa KPK Kaget Harini Wijoso Ada di LP Wirogunan

- detikNews
Kamis, 02 Nov 2006 17:22 WIB
Jakarta - Kepindahan terdakwa penyuap hakim agung MA, Harini Wijoso, ke LP Wirogunan, Yogyakarta, mengagetkan jaksa KPK. Padahal dia belum memikiki kekuatan hukum tetap. Harusnya Harini masih ditahan di LP Pondok Bambu."Kemarin saya mendapat surat permintaan perpanjangan waktu penahanan dia dari LP di Yogya. Padahal kan seharusnya dia masih di Pondok Bambu, karena kita masih mengajukan kasasi," ungkap jaksa KPK yang menangani kasus Harini, Wisnu Baroto, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (2/11/2006).Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tipikor memvonis Harini 4 tahun penjara dan menahannya di LP Pondok Bambu. Atas putusan itu, Harini menerimanya, namun KPK tidak puas dan langsung mengajukan kasasi karena majelis hakim menyatakan Harini tidak bersalah dalam dakwaan pertamanya.Wisnu menambahkan, kepindahan terdakwa harusnya diketahui KPK dan disetujui MA. "Tapi kita belum mendapatkannya, dan tiba-tiba saja dia sudah ada di sana," kata Wisnu.Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi mengaku sama sekali belum pernah mengizinkan perpindahan tahanan Harini."Kita sudah menerima surat permohonannya, tapi saya belum menandatangani surat itu. Jadi saya belum menyetujuinya," kata Mariana di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.Mariana menjelaskan, perkara Harini kini sedang dalam proses kasasi. "Jadi kalau dia ingin pindah harus ada persetujuan dulu dari MA," kata dia. (umi/sss)


Berita Terkait