Berkas Pembunuhan 3 Siswi Poso Dilimpahkan ke PN Jakpus
Kamis, 02 Nov 2006 17:01 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana terorisme terhadap 3 tersangka kasus pembunuhan 3 siswi di Poso. Pelimpahan itu dilakukan pada Senin 30 Oktober 2006 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Ketiga tersangka yang dilimpahkan berkasnya ke PN Jakpus adalah Hasanuddin alias Hasan alias Slamet Raharjo, Lilik Purnomo alias Haris alias Arman, dan Irwanto Irano alias Iwan alias Priantono."Pemindahan tempat persidangan dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat berdasarkan surat keputusan Ketua MA tertanggal 11 Oktober 2006," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (2/11/2006).Menurut Pasek, penunjukan PN Jakpus sebagai tempat persidangan sesuai dengan ketentuan pasal 85 KUHAP, di mana dalam keadaan daerah yang tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara atau dengan alasan keamanan.Ketiga tersangka itu dijadikan dalam dua berkas yang berbeda. Berkas pertama untuk Hasanuddin, sedangkan berkas kedua untuk Lilik dan Irwanto.Kasus terdakwa Hasanuddin ditangani oleh JPU antara lain Payaman dan Puji Raharjo. Sedangkan untuk Lilik dan Irwanto ditangani oleh JPU Asep Maryono dan Firmansyah.Kasus ini ditangani oleh Satgas Antiterorisme sejak tahap prapenuntutan. Sebelumnya penyidikan dilakukan di Kejari Poso dan pemberkasan dilakukan oleh Polda setempat.
(san/nrl)










































