Ketua MA: Barang Bukti Illegal Logging Bisa Dijual
Kamis, 02 Nov 2006 16:45 WIB
Jakarta - Para hakim kasus illegal logging bisa mengeluarkan putusan yang mengizinkan penjualan barang bukti berupa kayu selama proses persidangan berjalan. Jangan menunggu barang bukti rusak sehingga harganya turun.Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dalam pidato sambutannya saat melantik 12 ketua Pengadilan Tinggi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/11/2006)."Saya mengingatkan untuk kasus illegal logging agar memperhatikan barang bukti. Sebab kadang-kadang barang bukti ini hancur dan hilang, pada saat kasus itu masih berjalan. Jadi para hakim dapat memberikan putusan untuk melelangnya. Agar barang bukti tetap ada, sisakan satu atau dua batang kayu," kata Bagir.Para hakim juga diminta tidak usah bingung jika nanti kayu-kayu tersebut ternyata diputuskan legal. Para terdakwa dapat meminta uang dari hasil penjualan barang bukti tersebut."Ya kita serahkan saja uang konsinyasi itu. Dan kalau pihak terdakwa itu keberatan dengan harganya, bisa diajukan perkara kepada institusi yang melelangnya," tutur Bagir.Bagir juga mengingatkan para hakim agar berhati-hati dalam memeriksa kasus illegal logging. Sebab biasanya perkara ini melibatkan pihak-pihak yang cukup 'kuat'."Memang perkara ini tidak mudah, misalnya masalah administratif dari para bupati dan gubernur. Karena itu saya mohon agar anda semua berhati-hati," ujar Bagir.
(djo/sss)











































