Bebas Bersyarat, Tommy Bantah Beri Uang
Kamis, 02 Nov 2006 14:44 WIB
Jakarta - Tudingan istri mendiang hakim agung Syafiuddin Kartasasmita, Soimah, ada permainan uang di balik pembebasan bersyarat Tommy Soeharto dipatahkan kuasa hukum Tommy, Elza Syarief.Elza menilai pembebasan bersyarat Tommy sudah sesuai aturan hukum."Mas Tommy dihukum 10 tahun penjara. Pembebasan bersyarat itu kan kalau sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Kalau 10 tahun 2/3-nya 6 tahun 6 bulan, jadi itu wajar-wajar saja. Mas Tommy sudah menjalani 5 tahun penjara sejak November 2001 sampai November 2006," terang Elza.Hal ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2006).Jadi tidak ada permainan uang? "Itu kan berarti dia menghina pejabat. Kalau berani menuduh, harusnya dia berani mempertanggungjawabkan kata-katanya," kata Elza.Soimah dalam harian Kompas pada 2 November mempertanyakan pemberian remisi kepada Tommy. "Kalau saya lihat di TV pemberian remisi gratis, tidak ada uangnya. Apa iya? Coba saja, keluarga yang mau membesuk seorang keluarganya yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, mereka harus menyediakan uang karena mereka harus membayar di setiap pintu masuk untuk menemui keluarganya yang ditahan itu. Apalagi pemberian remisi? Masak iya," kata Soimah.Lebih lanjut Elza menjelaskan pemberian remisi kepada Tommy 12 bulan 5 hari pada 17 Agustus 2005 diberikan lantaran kliennya berkelakuan baik."Itu kan ada hitungan prestasi, misalnya memberikan santunan. Semua itu ada prestasinya. Berkelakuan baik mendapat remisi yang cukup besar. Ini bukan yang terbesar karena ada yang lebih besar lagi," kata Elza.
(aan/sss)