Bebas Bersyarat Tommy Bukti Pengaruh Cendana Masih Kuat

Bebas Bersyarat Tommy Bukti Pengaruh Cendana Masih Kuat

- detikNews
Kamis, 02 Nov 2006 13:09 WIB
Jakarta - Pemberian remisi berulang kali yang berujung pada bebas bersyaratnya Tommy Soeharto membuktikan masih berpengaruhnya keluarga Cendana dalam percaturan politik."Itu menunjukkan pengaruh Cendana masih cukup kuat dalam perpolitikan di Indonesia," ujar anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Mahfud MD kepada detikcom melalui telepon, Kamis (2/11/2006).Mahfud juga menduga adanya faktor politik di balik rangkaian proses hukum terhadap Tommy. "Mungkin ada faktor politik dan tidak murni hukum. Tapi kan sulit untuk membuktikan itu," ucapnya.Menanggapi kekecewaan keluarga almarhum hakim agung Syaifuddin Kartasasmita atas bebas bersyaratnya Tommy, Mahfud menilai wajar. Dari sudut rasa keadilan, pembebasan Tommy telah menyentuh rasa keadilan masyarakat."Wajar kalau ada yan kecewa seperti itu karena keputusan itu menimbulkan sensitivitas keadilan," ujarnya.Menurut pakar hukum tata negara ini, upaya penuntutan terhadap Tommy tidak bisa dilakukan lagi, karena kasus ini berada pada ranah pidana. Dalam perkara pidana, yang berhak melakukan penuntutan hanya institusi formal, yaitu kepolisian dan kejaksaan."Meski kecewa tapi tidak bisa lagi menuntut karena ini kasus pidana. Keluarga tidak punya hak untuk menuntut karena kewenangannya hanya di lembaga-lembaga formal," jelas Mahfud.Namun demikian, karena hukum memayungi seluruh warga negara, sebaiknya Departemen Hukum dan HAM menjelaskan alasan pemberian remisi yang begitu besar kepada Tommy. Praktek di lapangan sering kali berbeda dengan yang tertulis, seperti pada tahun 2005 saat Abu Bakar Ba'asyir tidak memperoleh remisi, meski telah dinilai berkelakuan baik."Aturan remisi itu sudah dibuat sebaik mungkin, tapi prakteknya seringkali tidak sesuai, karena itu harus ada transparansi," tambah dia.Mahfud menegaskan, pembebasan bersyarat Tommy meski dirasakan menyentuh rasa keadilan masyarakat, pada wilayah formal tidak ada masalah. Aturan hukum formal membolehkan dan memberikan peluang pemberian remisi. Persyaratan pemberian remisi sudah dipenuhi Tommy dan disetujui oleh Depkum HAM."Secara formal tidak ada masalah karena ada aturan yang seperti itu, apalagi alasan formal pembebasan Tommy sudah terpenuhi," pungkasnya. (fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads