Jaksa Burdju dan Cecep Terancam 20 Tahun Bui

Jaksa Burdju dan Cecep Terancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 02 Nov 2006 13:08 WIB
Jakarta - Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, jaksa terdakwa kasus pemerasan dan penyuapan terhadap mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.Burdju dan Cecep dikenai dakwaan kesatu pasal 12 e UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dakwaan kedua pasal 11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (2/11/2006)."Dalam pasal 12 e maksimal hukuman 20 tahun. Sedangkan dalam pasal 11 minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Tetapi yang terbukti yang mana kita lihat saja proses persidangannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono, usai sidang.Dalam surat dakwaan disebutkan, Burdju dan Cecep pada November 2005 bertindak sebagai JPU dalam perkara tindak pidana korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi bersama-sama Heru Chairuddin, Pantono, dan M Zen Idris.Pada akhir November 2005, Aan Hadie Gusnantho menemui Ahmad Djunaidi di Rutan Kejaksaan Agung. Djunaidi meminta Aan mencari tahu jaksa yang menangani perkaranya, dan meminta sidang dipercepat serta dikenai tahanan luar karena dirinya mengalami penyakit prostat.Aan lantas menelepon kenalannya di Kejari Jaksel Kenti Suprihatin dan Aan dikenalkan dengan jaksa Cecep.Aan lalu menyampaikan permintaan Djunaidi kepada jaksa Cecep. Dalam pertemuan itu, jaksa Cecep sempat bertanya ada uangnya tidak. Aan pun menimpali dan balik bertanya rupiah atau dolar.Kemudian jaksa Cecep meminta Aan datang ke kantornya di Kejari Jaksel. Aan pun menghubungi Djunaidi dan menyampaikan hasil pembicaraan serta selanjutnya datang ke Kejari Jaksel dengan membawa uang Rp 100 juta.2-3 Hari kemudian, jaksa Cecep meminta Aan datang lagi ke Kejari menyerahkan uang Rp 250 juta untuk memilih hakim. Permintaan tersebut dikabulkan dan uang Rp 250 juta diserahkan kepada jaksa Cecep.Jaksa Cecep juga meminta Aan menyerahkan uang Rp 250 juta untuk biaya operasional pengadilan. Namun Djunaidi hanya mengabulkan sebesar Rp 200 juta. Sehingga total uang yang diserahkan Rp 550 juta.Atas kekurangan uang tersebut, Burdju menanyakan kekurangan Rp 50 juta dan menelepon langsung Djunaidi. Burdju berpesan agar uang itu diserahkan kepada dirinya dan Cecep.Ketua majelis hakim Syafrullah Sumar memutuskan melanjutkan sidang pada 9 November dengan agenda pembacaan eksepsi. (aan/nrl)


Berita Terkait