Saksi Korupsi Busway Mengaku BAP-nya Banyak Ngarang

Saksi Korupsi Busway Mengaku BAP-nya Banyak Ngarang

- detikNews
Kamis, 02 Nov 2006 12:48 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor benar-benar dibuat kesal dengan ulah Yudi Prihambudi. Jawaban saksi kasus korupsi pengadaan busway Koridor I ini banyak melenceng dari BAP. Belakangan dia mengaku BAP-nya banyak berisi karangan.Sikap plin-plan mantan Marketing Manager PT Armada Usaha Bersama (AUB) pada tahun 2003 itu terungkap dalam sidang di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/11/2006). Sidang menghadirkan terdakwa mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Rustam Effendy.Yudi mengaku sengaja mengarang beberapa pernyataan di BAP agar pemeriksaan terhadapnya cepat selesai.Saat JPU Yessy Esmeralda menanyakan mengenai kehadiran perusahaan lain saat proses aanwijzing (penjelasan), karena berbeda antara keterangan saksi di pengadilan dan BAP. Di pengadilan, Yudi menyebutkan hanya AUB saja yang hadir dalam pertemuan. Namun dalam BAP disebutkan ada 3 perusahaan lain selain AUB.Dicecar pertanyaan tersebut Yudi mengaku, dalam benaknya saat itu (pemeriksaan di luar sidang), dia hanya ingin agar pemeriksaan cepat selesai dan dia bisa segera pulang."Waktu pemeriksaan BAP saya banyak yang lupa, selain itu saya sudah tidak di AUB lagi, jadi tidak pegang data. Jadi seingat saya saja. Belakangan baru saya ingat memang berbeda dengan yang di BAP," kilahnya.Yudi mendapat teguran keras dari Yessy atas sikapnya itu. Yessy kemudian melanjutkan dengan pertanyaan yang sesuai poin 16 BAP yang menyebutkan pada Desember 2003 saksi pernah mengantarkan mantan Dirut AUB Budi Susanto ke kantor terdakwa Rustam. Namun Yudi ternyata membantah hal itu.Mendengar bantahan itu, Yessy kembali bereaksi keras. "Kalau tidak ingat, kenapa saudara katakan itu!" cetus Yessy.Digertak seperti itu, Yudi semakin terbata-bata dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan JPU. Dia kembali berkilah saat itu dia ingin cepat pulang, karena dia tidak ingin BAP-nya diulang semua.Mendengar jawaban itu Yessy kembali meradang dan mengatakan, "Yang bilang mau mengulang BAP saudara siapa? Memang ada yang bilang begitu!" gertaknya. Saksi pun langsung terdiam.Tidak hanya itu, Yessy juga mencecar saksi soal siapa yang menentukan merek bus Mercedes Benz dan Hino, serta komposisi sasisnya. Yudi menjawab penentuan itu ditetapkan dari Dishub. "Jadi tidak benar yang ada di BAP. Saya sudah kalut, tidak tahu apa yang musti saya jawab, saya cuma ingin cepat selesai...," ujarnya.Belum selesai Yudi bicara, Yessy langsung memotong dengan nada keras. "Selesai, lalu orang masuk penjara begitu!" cetusnya.JPU lainnya, Sarjono Turin, ikut mencecar saksi soal pertemuan empat perusahaan yang terlibat proses tender, karena berdasarkan keterangan ketua panitia pelelangan Sylvira, yang hadir dalam pertemuan itu hanya pihak AUB. Sementara dalam BAP-nya, Yudi menyebutkan ada empat perusahaan.Dicecar demikian, Yudi makin ciut nyalinya. Dia lalu mengatakan bahwa yang hadir hanya pihak AUB saja. "Memang yang hadir sebetulnya cuma saya sendiri," katanya pucat.JPU kembali mengingatkan agar saksi mengingat-ingat pernyataannya dalam BAP karena menyangkut masa depan terdakwa. Majelis hakim pun ikut memberikan pernyataan.Hakim Murdiono mengingatkan Yudi soal sumpah yang sudah dilakukannya sebelum menyampaikan kesaksian. "Saudara sudah disumpah, sumpah itu berat. Jadi berhati-hatilah," ingatnya.Sebelum saksi mengakhiri kesaksiannya, kuasa hukum Rustam Effendy yang diketuai Luhut Pangaribuan menyatakan, ingin ketegasan dari saksi mengenai keterangannya yang banyak bertolak bekakang dengan keterangan di BAP."Saya minta penegasan dari saudara saksi, apakah saudara saksi akan mencabut poin-poin yang saudara saksi anggap tidak benar dan kemudian akan dicabut," tanyanya.Pertanyaan itu diiyakan oleh saksi Yudi. "Ya benar saya akan cabut keterangan BAP yang tidak benar, yang saya pakai adalah keterangan saya di pengadilan," ujarnya.Kasus korupsi pengadaan busway koridor I diduga merugikan keuangan negara Rp 10,6 miliar. Rustam dituding melakukan penunjukan langsung tergadap AUB tanpa melalui proses tender. (umi/sss)



Berita Terkait