Mahfud: Recalling Terhadap AS Hikam Cs Wajar

Mahfud: Recalling Terhadap AS Hikam Cs Wajar

- detikNews
Kamis, 02 Nov 2006 12:42 WIB
Jakarta - Rencana recalling terhadap 4 anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR dinilai sebagai hal yang wajar. Sebab sesuai dengan UU 31/2003 tentang Partai Politik, hal tersebut memang dimungkinkan."Lepas kita suka atau tidak, UU 31/2003 memberikan kewewenangan kepada parpol untuk me-recall anggotanya yang dianggap bertindak indisipliner. Itu yang harus kita jalankan sekarang," kata mantan Ketua Pjs DPP PKB Mahfud MD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2006).Mahfud menambahkan, kebijakan recall itu juga tidak sembarangan dikeluarkan oleh DPP PKB. Kebijakan itu keluar melalui proses yang panjang dalam berbagai rapat di DPP PKB. Jadi, sambung Mahfud, keputusan recall yang dikeluarkan DPP PKB ini sudah mendapatkan pertimbangan yang cukup."Ada 3 syarat untuk melakukan recall. Pertama, anggota melakukan pelanggaran pidana yang terbukti di pengadilan. Kedua, dia bertindak indisipliner. Ketiga, melakukan pelanggaran kode etik DPR. Kedua syarat terakhir tidak perlu pembuktian di pengadilan," ujar mantan Menteri Pertahanan ini.Kebijakan recall ini keluar setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan PKB hasil muktamar Semarang atau yang juga dikenal PKB Muhaimin Iskandar. Keempat anggota FKB yang akan di-recall itu adalah AS Hikam, Saleh Abdul Malik, Idham Cholied, dan Anas Yahya yang merupakan kubu PKB Choirul Anam. Selama ini mereka bersikap berseberangan dengan PKB Muhaimin. Surat recall sudah dikirimkan ke pimpinan DPR dan akan segera diproses. (djo/sss)


Berita Terkait