Saksi Pelapor Pelebaran Jalan Sudirman-Thamrin Diperiksa
Kamis, 02 Nov 2006 11:55 WIB
Jakarta - Protes terhadap pelebaran jalan dengan menebang pohon-pohon di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta terus berlanjut secara hukum. Sebagai langkah awal, saksi pelapor diperiksa.Pemeriksaan berlangsung di Badan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (2/11/2006). Kasus ini dilaporkan Kaukus Lingkungan Hidup tertanggal 19 Oktober 2006.Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan selaku saksi pelapor.Rencananya pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 5 saksi lain, yaitu Dede Nurdin Saddad, M Hasbi Azis, Yayat Supriatna, Marko Kusumawijaya dan Sonny Keraf.Namun agenda untuk hari ini hanya untuk memeriksa saksi pelapor saja. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, petugas Reskrimsus baru akan melakukan peninjauan terhadap lokasi pelebaran jalan.Ditemui di sela-sela pemeriksaan, Konsultan Kebijakan Hukum dan Proyek Air Bersih Swiss Contact Firdaus Cahyadi menyatakan proyek pelebaran jalan tersebut akan menambah jumlah kendaraan pribadi di Jakarta."Karena diberi fasilitas pelebaran jalan," ujar Firdaus di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta.Firdaus mengatakan, rencana penebangan pohon dan pelebaran jalan sebenarnya telah ada tahun 2004. Namun karena kegigihan aktivis lingkungan hidup, akhirnya rencana tersebut tidak terlaksana."Tapi sekarang diulang lagi. Ini bukan sekadar penebangan pohon saja, justru ini bukan solusi untuk mengurangi jumlah kemacetan lalu lintas. Ini untuk kepentingan prbadi, bukan untuk kepentingan umum," bebernya.
(fjr/sss)











































