Sebuah mobil Lexus berwarna hitam dikerubungi massa di Koja, Jakarta Utara. Mobil dengan pelat nomor kedutaan besar (kedubes) luar negeri tersebut menabrak beberapa orang pejalan kaki dan seorang ibu rumah tangga.
Pelat mobil itu adalah 'CD-27-09'. Huruf CD di pelat mobil warna putih menandakan kendaraan itu adalah mobil kedubes negara asing alias Corps Diplomatique. Lantas, kedubes mana yang dimaksud? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Kronologi Mobil Kedubes Tabrak Orang di Koja
Kecelakaan melibatkan mobil Lexus berpelat nomor kedutaan besar luar negeri atau diplomatik, CD-27-09 di wilayah Koja, Jakarta Utara. Tiga orang pelajar dan satu orang ibu rumah tangga terluka akibat kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (10/11) pukul 06.10 WIB. Saat kecelakaan terjadi, mobil Lexus itu tengah melaju dari arah timur menuju barat.
Sesampainya di lokasi kecelakaan, mobil tersebut hilang kendali hingga menabrak tiga orang pejalan kaki. Pelaku juga menabrak sepeda motor yang ada di lokasi.
"Sesampainya di dekat persimpangan TL (traffic light) Jaya, hilang kendali, oleng ke kiri menabrak tiga orang pejalan kaki yang sedang berdiri di trotoar sisi kiri dan sepeda motor yang sedang di parkir dekat pejalan kaki tersebut," kata Edy saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Setelah menabrak tiga orang korban, pelaku justru tancap gas dan melarikan diri. Kemudian, pelaku kembali menabrak seorang ibu rumah tangga di depan RS Koja.
"Kemudian kendaraan Lexus GS 300 CD-27-09 melaju ke arah barat. Setibanya di depan RS Koja menabrak pejalan kaki Saudari M yang sedang berjalan di trotoar," ujarnya.
![]() |
Pelat CD Dipastikan Asli
Mobil sedan Lexus berpelat nomor CD (Corps Diplomatique) terlibat kecelakaan dan menabrak empat orang di wilayah Koja, Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengatakan pelat dengan nomor CD-27-09 pada mobil tersebut asli.
"(Pelat diplomatik) asli," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Jhoni belum membeberkan pelat dinas CD-27 tersebut dari negara mana.
"Harus dikoordinasikan dulu sama dubes mana," ujarnya.
Daftar Pelat CD Kedubes Negara Asing
Penggunaan pelat nomor perwakilan negara asing (PNA), yang merupakan perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler, diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yang dapat diunduh di sini.
Pelat kendaraan dikenal dengan istilah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Mengutip dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang diunduh dari situs Peraturan BPK, NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
Lalu, bagaimana aturan NRKB untuk perwakilan negara asing (PNA)? NRKB untuk ranmor korps diplomatik atau perwakilan negara asing (PNA) terdiri atas kode wilayah menggunakan kode registrasi 'CD', kode negara dan nomor urut registrasi;
Contohnya 'CD 27 09', CD merupakan kode registrasi untuk kendaraan Korps Diplomatik, 27 adalah kode negara dan 09 merupakan nomor urut registrasi kendaraan tersebut.
Berikut lampiran Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yang memuat daftar kode negara dengan kode registrasi CD untuk Korps Diplomatik dan perwakilan tetap ASEAN untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Silakan cari ya, pelat CD 27 itu pelat nomor dari Kedutaan Besar negara mana?
(kny/dnu)