Pihak Danu Ungkap Yosep Mengeluh soal Uang Sebelum Pembunuhan Tuti-Amel

Pihak Danu Ungkap Yosep Mengeluh soal Uang Sebelum Pembunuhan Tuti-Amel

Tim detikJabar - detikNews
Sabtu, 11 Nov 2023 09:38 WIB
Wajah Yosep (berpeci putih) dan Danu (bermasker di dahi), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Wajah Yosep dan Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: dok. Istimewa)
Bandung -

Pihak tersangka Danu mengungkap tersangka Yosep Hidayah sempat mengeluh soal keuangan sebelum mengeksekusi istri dan anaknya, Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Yosep disebut mengeluh karena uangnya dijatah oleh kedua korban.

Dilansir detikJabar, polisi telah menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 hingga 18 Agustus 2021 itu. Dalam salah satu adegan, Yosep berbincang dengan tersangka Danu di warung pecel lele. Kemudian, adegan lainnya dilakukan di TKP.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengatakan Yosep sempat mengeluh saat berbincang dengan Danu. Yosep mengeluhkan kondisi keuangannya, karena ia tak diberi uang oleh kedua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan Danu, waktu mereka makan di warung pecel lele, intinya isi percakapannya kayak Pak Yosep mengeluh kepada Danu. Keluhannya kurang lebih kalau Pak Yosep tidak punya uang, soalnya keuangan sudah dijatah sama Ibu Tuti sama Amel," ujar Taufan saat dimintai konfirmasi detikJabar, Jumat (10/11/2023).

Mendengar keluhan itu, masih dalam keterangan Danu, Yosep sempat menceletuk kepada Danu untuk membantunya memberikan pelajaran terhadap Tuti dan Amel. Namun, kata Taufan, Danu tidak mengetahui memberikan pelajaran seperti apa yang akan dilakukan oleh Yosep.

ADVERTISEMENT

"Terus ada kata-kata Pak Yosep bilang ke Danu minta bantuan agar kedua korban diberi pelajaran. Danu ini kan sifatnya dia selalu menerima kalau disuruh-suruh. Tapi, dari pengakuan Danu, maksudnya dua korban mau dikasih pelajaran tuh nggak sampai membunuh kayak gitu," katanya.

Sekadar diketahui, prarekonstruksi memperagakan 95 adegan. Prarekonstruksi dilakukan hanya oleh tersangka Danu, sementara empat tersangka lainnya diganti oleh pemeran pengganti.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads